KETIK, TULUNGAGUNG – Guna menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebutuhan riil di tingkat desa, Kecamatan Sumbergempol melaksanakan agenda tahunan Musrenbang dan Muspadi.
Agenda ini menjadi wadah krusial bagi para pemangku kepentingan untuk membedah usulan prioritas, mulai dari perbaikan akses jalan hingga program pemberdayaan ekonomi keluarga yang diusulkan melalui jalur Muspadi.
Musrenbang dan Muspadi Kecamatan Sumbergempol ini diadakan di Kendil Sakti, Desa Bendiljati Kulo, pada Rabu, 4 Pebruari 2026 dengan mengambil tema "Tulungagung Berkarakter : Sumberdaya Manusia Berakhlak Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, Serta Tata Kelola Bersih dan Akuntabel".
Dihadiri anggota DPRD Dapil II, Jajaran OPD terkait, Camat Sumbergempol yang diwakili oleh SekCam, Kasi PMD, Kepala KUA, Kepala Puskesmas Sumbergempol, semua kepala desa dan sekertaris desa, Kader PKK atau perwakilan perempuan, tokoh masyarakat.
Sri Wahyuni, SE., M.Si., Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, mengawali sambutannya dengan menjelaskan latar belakang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2027 sebagai dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Forum musyawarah perencanaan pembangunan ini dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten, termasuk penyelenggaraan forum perangkat daerah.
"Ini merupakan perwujudan pendekatan perencanaan pembangunan partisipatif untuk menyelaraskan usulan kegiatan pembangunan yang diajukan desa atau kelurahan dengan usulan perangkat daerah sehingga mengurangi terjadinya tumpang tindih atau kesalahan penyusunan Prioritas pembangunan," ucap Yuni didepan forum musyawarah.
Perencanaan pembangunan yang diusulkan dalam Musrenbang kecamatan diharapkan sejalan dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Tulungagung pemerintah provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat.
"Ini merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati program atau kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang diintegrasikan dengan Prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Tulungagung di wilayah kecamatan," ujarnya.
Dasar hukum Kegiatan tersebut :
1. Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
2. Undang-undang nomor 59 tahun 2024 tentang rencana. pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2045.
3. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2023m
4. Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas
5. Peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan bangsa menengah daerah dan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
6 peraturan daerah Kabupaten Tulungagung nomor 3 tahun 2024 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Tulungagung tahun 2025 sampai 2027
7. Peraturan daerah Kabupaten Tulungagung nomor 3 tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Tulungagung tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.
8. Peraturan Bupati Tulungagung nomor 26 tahun 2025 tentang rencana kerja pemerintah daerah kabupaten Tulungagung tahun 2026.
Dasar tujuan Kegiatan tersebut
1. Melakukan penajaman penyelarasan klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan kita yang diintegrasikan dengan Prioritas pembangunan daerah dan wilayah kecamatan.
2. Membahas dan menyepakati kegiatan Prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.
3. Menyepakati pengelompokan kegiatan Prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah kabupaten.
"Mengacu kepada apa yang menjadi kebutuhan prioritas masyarakat dengan lingkup kegiatan yang memang layak diusulkan dengan memperhatikan hal-hal tersebut diharapkan usulan kegiatan lebih fokus dan bisa mengakomodir berbagai kebutuhan masyarakat namun tetap berada pada koridor yang benar," pungkasnya.
Dalam sambutannya mewakili Camat, Sekcam Sumbergempol Tatag Iwara, S.E., M.M., menyampaikan bahwa sebagai aparat negara, setiap pekerjaan harus dilandasi keikhlasan, karena jika diawali dengan niat ikhlas, Tuhan akan memberikan jalan yang baik.
"Insyaallah kalau kita ikhlas apa yang kita rencanakan akan terlaksana dengan baik juga dan yang kedua adalah bersyukur apa yang kita peroleh saat ini baik kita dapat saat ini meskipun banyak pengurangan dalam efesiensi anggaran, dibanding tahun lalu kita syukuri dan ikhlaskan," pesan Tatag.
Kapolsek Sumbergempol AKP Moh. Ansori, S.H., mengatakan agar tidak berpikir anggaran tahun ini berkurang, karena pada kenyataannya anggaran tersebut tidak berkurang, melainkan dialihkan.
"Tetap panjenengan yang menikmati bersama warga masyarakat sekitar. Jumlahnya nggak berkurang cuman dialihkan kalau dulu panjenengan menerima anggaran dari pemerintah pusat itu full sesuai dengan rencana, tapi untuk tahun ini hingga 6 tahun ke depan diarahkan menurut pemerintah dengan tujuannya adalah untuk mensejahterakan warga untuk mensejahterakan rakyatnya dalam bentuk program KDMP," tegas Ansori.
"Terkait dengan program-program itu tentunya apa-apa yang sudah direncanakan mulai levelnya RT RW sampai desa dan hari ini kecamatan tentunya perencanaan itu harus direncanakan dengan benar dan tentunya melihat skala prioritas melihat kemanfaatan," tambahnya.
