Kasus Korupsi Dana Fakir Miskin Situbondo Disidangkan, JPU Ungkap Modus 2 Terdakwa

2 Desember 2025 21:43 2 Des 2025 21:43

Thumbnail Kasus Korupsi Dana Fakir Miskin Situbondo Disidangkan, JPU Ungkap Modus 2 Terdakwa
Terdakwa ketika memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa 2 Desember 2025 (Foto : Heru Hartanto / ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan pangan untuk fakir miskin di Situbondo mulai disidangkan, Selasa, 2 Desember 2025. Sidang terbuka untuk umum ini berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Kelas 1B Situbondo ini dengan agenda pembacaan dakwaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah embacakan surat dakwaan yang disusun berdasarkan fakta-fakta penyidikan dalam berkas perkara dua terdakwa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan dan atau Penggelapan Dana Penanganan Fakir Miskin. 

Kasus dugaan penyalahgunaan dan atau penggelapan dana penanganan Fakir Miskin berupa bantuan pangan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) terjadi di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo Tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo Nurvita Kusumawardani SH, melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal SH, MH mengatakan, perkara dan dakwaan ini melibatkan dua terdakwa, yaitu Sdr. RDT Bin SNW (Perangkat Desa) dan Sdr. MA Bin TLK (Pendamping PKH).

“Keduanya didakwa atas dugaan penyalahgunaan dan atau Penggelapan Dana Penanganan Fakir Miskin berupa bantuan pangan beras Cadangan Pangan Pemerintah di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, selama periode Februari hingga Maret 2024,” jelas Huda Hazamal.

Total kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penyalahgunaan dan atau penggelapan ini, sambung Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Situbondo, sebanyak 49 sak karung beras (490 Kg) dengan total nilai kerugian mencapai Rp 5.634.020.

“Modus operandi utama yang didakwakan meliputi, mengalihkan bantuan beras dari penerima yang sudah meninggal dunia kepada pihak yang tidak berhak. Mengambil sebagian bantuan beras untuk diserahkan sebagai upah atau jasa kepada tenaga penyalur,” tutur Huda Hazamal.

Selanjutnya, kata Huda Hazamal, terduga tidak menyerahkan bantuan kepada sejumlah penerima yang namanya terdaftar dan menjual sebagian bantuan beras kepada pihak lain.

“Terdakwa diduga bersama-sama membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang isinya tidak sesuai fakta,” terang Kasi Intel Kejari Situbondo.

Pasal yang didakwakan, sambung Huda Hazamal, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu dakwaan pertama Pasal 43 Ayat (1) Jo Pasal 38 Jo Pasal 36 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dan atau dakwaan kedua Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Dalannya persidangan perdana tersebut, setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan secara rinci oleh JPU, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap isi dakwaan itu. Majelis Hakim yang diketuai oleh Haries Suharman Lubis, S.H., M.H., kemudian memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan ke agenda berikutnya,” kata Huda Hazamal.

Untuk agenda sidang selanjutnya, imbuh Huda, yakni Pemeriksaan Saksi yang dijadwalkan pada hari Selasa, 09 Desember 2025 mendatang.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo siap untuk mengawal proses persidangan ini secara profesional dan transparan serta memastikan proses persidangan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” tegasnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Huda, namun dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana yang merugikan masyarakat miskin.

“Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat salah satu kunci keberhasilan Kejari Situbondo dalam membongkar tindak pidana yang merugikan masyarakat miskin,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sidang perdana Kejari Situbondo Bacakan dakwaan Perkara Pengelapan dana penanganan fakir miskin