Kapolres Batu: Segera Lapor Jika Ada Debt Collector Tarik Paksa Motor

23 Desember 2025 15:32 23 Des 2025 15:32

Thumbnail Kapolres Batu: Segera Lapor Jika Ada Debt Collector Tarik Paksa Motor
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh Debt Collector di jalan adalah ilegal. (Foto: Humas Polres Batu)

KETIK, BATU – Polres Batu tegas menyatakan penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector (penagih utang) di jalan raya merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menanggapi masih maraknya praktik eksekusi kendaraan debitur secara paksa di ruang publik.

Ia menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan eksekusi kendaraan secara sepihak. Menurutnya, kewenangan tersebut bukan berada di tangan pihak penagih utang, melainkan harus melalui mekanisme hukum yang sah.

Debt collector bukan hakim dan bukan aparat penegak hukum. Karena itu, penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka proses eksekusi wajib melalui mekanisme pengadilan,” tegas Andi Yudha, Selasa, 23 Desember 2025.

Ia menjelaskan, tindakan debt collector seperti menghentikan kendaraan di jalan, melakukan intimidasi, memaksa mengambil kunci, hingga membawa kendaraan tanpa persetujuan pemilik, merupakan perbuatan melawan hukum.

Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi yang dibenarkan aturan. Pertama, apabila debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela. Kedua, apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.

“Di luar dua kondisi tersebut, segala bentuk penarikan kendaraan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum,” ujar Kapolres.

Kapolres Batu juga menegaskan bahwa larangan penarikan sepihak tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 15.

Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Melalui imbauan tersebut, Polres Batu mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau menemukan praktik penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan secara paksa di jalan.

“Negara hadir untuk melindungi masyarakat. Jangan takut melapor jika menemukan praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum. Kami siap memberikan perlindungan hukum kepada warga,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Penarikan Kendaraan Polres Batu AKBP Andi Yudha Pranata Kota Batu Debt Collector Jaminan Fidusia fidusia