Kakanreg BKN II Nyatakan Mutasi Pejabat Pemkab Sidoarjo Sesuai Aturan dan Sudah Diizinkan

18 September 2025 15:43 18 Sep 2025 15:43

Thumbnail Kakanreg BKN II Nyatakan Mutasi Pejabat Pemkab Sidoarjo Sesuai Aturan dan Sudah Diizinkan
Plt Kepala Kantor Regional (Kakanreg) II BKN Basuki Ari Wicaksono. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

KETIK, SIDOARJO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan proses mutasi pejabat Pemkab Sidoarjo yang dilakukan di Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo pada Rabu (17 September 2025) sudah sesuai dengan aturan. BKN Pusat pun telah mengizinkan mutasi itu setelah tahap-tahapnya dinilai telah dipenuhi.

Plt Kepala Kantor Regional (Kakanreg) II BKN Basuki Ari Wicaksono memastikan, dari segi manajemen tata negara, proses dan tahapan mutasi di Sidoarjo tersebut sudah dilengkapi. Usulan dan izin mutasi pejabat Pemkab Sidoarjo itu juga sudah diajukan ke BKN Pusat dan disetujui. Hasilnya dikembalikan lagi ke daerah.

”Dan, setelah itu sudah menjadi kewenangan bupati untuk meng-SK-kan dan melantik,” jelas Basuki Ari setelah menghadiri prosesi pelantikan pejabat Pemkab Sidoarjo pada Rabu (17 September 2025).

Basuki Ari memastikan aturan dan proses tahapan mutasi pejabat Pemkab Sidoarjo itu sudah sesuai semua. Namun, tentang rincian, SK, kemudian tahapannya apa saja nanti, dilakukan satu pintu di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo.

”Yang jelas kami tidak akan memberikan izin jika tahapan-tahapan atau syarat-syaratnya itu tidak dilengkapi,” jelasnya.

Setelah mutasi pejabat Pemkab Sidoarjo itu, ternyata masih ada posisi jabatan eselon II yang kosong dan harus diisi pelaksana tugas (Plt). Di antaranya, kepala Dinas Kominfo Sidoarjo dan Dinas Kesehatan Sidoarjo.

Ditanya soal itu, Basuki Ari menyerahkan prosesnya kepada Bupati Sidoarjo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apakah jabatan-jabatan yang masih kosong itu akan diisi dalam watu dekat atau dalam periode kapan, Bupati Sidoarjo yang berwenang melakukannya.

”Itu kewenangan bupati atau wali kota selaku PPK,” tegas Basuki Ari.

Foto Dua dari kanan, Wahyu Herizon, Andjar Surjadianto, dan M. Ainur Rahman mengikuti pengambilan pejabat yang dilantik bersama pimpinan perangkat daerah lain di Pendopo Delta Wibawa pada Rabu pagi (17 September 2025). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)Dua dari kanan, Wahyu Herizon, Andjar Surjadianto, dan M. Ainur Rahman mengikuti pengambilan pejabat yang dilantik bersama pimpinan perangkat daerah lain di Pendopo Delta Wibawa pada Rabu pagi (17 September 2025). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

Bupati Sidoarjo Subandi menjelaskan, mutasi dan pelantikan pejabat tidak bisa dilakukan mendadak. Perlu minimal beberapa pekan untuk memprosesnya. Nama-nama calon pejabat yang akan dimutasi diusulkan ke BKN Regional, kemudian ke BKN Pusat. Nama-nama dan posisi jabatannya dilaporkan sesuai eselon masing-masing.

Jadi, tidak bisa lagi mutasi dilakukan dengan eselon melompat-lompat. Prinsip yang digunakan adalah manajemen talenta. Penempatan pejabat dilakukan sesuai potensi.

Pengembangan karir aparatur sipil negara (ASN) disesuaikan dengan kompetensi, potensi, dan kinerja individu. Menempatkan orang yang tepat di posisinya. Landasannya, merit system sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Selain itu, mutasi dilakukan dengan layanan I-MUT (Integrated Mutasi) sehingga mencegah kesalahan serta melindungi ASN dalam agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam mutasi pejabat. Kabupaten Sidoarjo termasuk daerah pertama di Indonesia yang menerapkan manajemen talenta dan layanan I-MUT dalam penempatan pejabatnya.

Kabupaten Sidoarjo memenuhi arahan BKN Pusat untuk mengimplementasikan sistem dan layanan tersebut. Nama-nama pejabat diusulkan ke BKN Regional dan BKN Pusat. Setelah disetujui, nama-nama itu dikembalikan lagi ke daerah. Barulah Tim Penilai Kinerja (TPK) memprosesnya.

”Jadi dapat izin atau tidaknya itu dari BKN. Dari Jakarta ke regional terus ke daerah lagi dan diproses tim. Kita lakukan pelantikan setelah ada izin dari BKN,” kata Bupati Subandi.

Dalam sambutannya di depan para pejabat dan Kakanreg II BKN Basuki Ari Wicaksono, Bupati Subandi menyampaikan bahwa BKD merupakan fondasi pembenahan pemerintahan. Dia menyatakan keinginannya agar mutasi ini benar-benar sesuai arahan dari BKN.

Mutasi, rotasi, maupun promosi merupakan hal yang lumrah dan biasa. Semuanya adalah bagian dari pengembangan karir pegawai. Promosi merupakan bagian dari manajemen talenta untuk menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat.

Tidak ada istilah bupati senang atau tidak senang. Inya Allah semuanya telah berjalan dengan baik. Diketahui Bupati, Wakil Bupati, maupun Tim Penilai Kinerja (TPK) ASN.

Bupati Subandi menegaskan, mutasi di Pemkab Sidoarjo diharapkan tidak hanya menempatkan pejabat yang cakap secara teknis, tetapi juga memiliki karakter kepemimpinan yang kuat dan siap membawa perubahan. Tuntutan masyarakat berubah dan pelayanan publik semakin kompleks.

”Kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara lama. Kita dituntut untuk lebih inovatif, kreatif, cepat, dan tanggap. Pejabat harus berani membuat terobosan yang bermanfaat langsung dan dirasakan oleh masyarakat,” kata Bupati Subandi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mutasi Pejabat Sidoarjo Pemkab Sidoarjo Badan Kepegawaian Negara Bupati Subandi