Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Dibuka Mulai 14 Juli

14 Juli 2025 11:40 14 Jul 2025 11:40

Thumbnail Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Dibuka Mulai 14 Juli
Gubernur Jatim Khofifah berharap program Pemutihan Kendaraan Bermotor bisa meringankan beban masyarakat. (Foto: Biro Adpim Pemprov Jatim)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025. Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar untuk masyarakat Jawa Timur. Program ini bukan yang pertama kali, melainkan sudah rutin diadakan setiap tahun. Tahun ini merupakan penyelenggaraan yang keenam kalinya.

“Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin, 14 Juli 2025.

Kebijakan pemutihan pajak ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025. Meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya, untuk Wajib Pajak tertentu. Pemutihan ini dimulai tanggal 14 Juli sampai dengan 31 Agustus 2025.

"Alhamdulillah keputusan gubernur telah saya tanda tangani. Ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Jawa Timur," jelasnya.

Untuk bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), serta wajib pajak kendaraan sepeda motor roda 3 dengan PKB pokok maksimal sampai Rp500.000. Juga bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya, bagi wajib pajak ojek online.

"Yang ini mulai berlaku tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, jadi masyarakat Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha," terang Khofifah.

Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat hingga 691.913 objek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp194.669.313.368,00.

Sedangkan pembebasan pengenaan PKB progresif diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat hingga 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.190.207.491,00 dan penerimaan yang diprediksi masuk kas sebesar Rp2.888.471.543,00.

Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.910.649.388,00, diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp29.534.527.222,00.

Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dipakai kepentingan masyarakat dan dilakukan dengan aplikasi online. Diprediksi dimanfaatkan masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp2.216.072.170,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp3.291.729.000,00.

Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar  Rp1.365.302.715,00, diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp655.371.045,00.

"Total sebanyak 878.392 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp13.682.231.763,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 231.039.412.177,00," ungkap Khofifah.

Selain itu, telah terbit Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keputusan ini diperpanjang mulai dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

"Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, Insya Allah seperti itu," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gubernur Khofifah Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Pemutihan Pajak Kendaraan Pemutihan Pajak Jawa timur jatim