Jual Obat Penggugur Kehamilan, Warga Panarukan Situbondo Ditangkap Polisi

5 Mei 2025 08:46 5 Mei 2025 08:46

Thumbnail Jual Obat Penggugur Kehamilan, Warga Panarukan Situbondo Ditangkap Polisi
Pelaku HB warga Kecamatan Panarukan ketika diamankan di Mapolres Situbondo, Senin 5 Mei 2025 (Foto: Adinda Octaviani /Ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Nekat menjual obat penggugur kehamilan, HB (40) warga Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ditangkap Tim Opsnal Satreskoba Polres Situbondo.

Terungkapnya penjualan obat untuk menggugurkan kandungan ini berdasarkan laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya penjualan obat-obatan untuk menggugurkan kandungan di media sosial.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba pada Jumat 2 Mei 2025, Tim berhasil mengamankan tersangka HB (40) warga Kecamatan Panarukan Situbondo berikut barang bukti berupa obat keras diduga untuk menggugurkan kandungan dan uang tunai  Rp. 1.250.000 serta barang bukti obat lainnya,” kata Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Senin 5 Mei 2025.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan HB sesaat setelah transaksi. “Setelah digeledah di rumahnya ditemukan barang bukti obat keras diduga untuk menggugurkan kandungan” jelas AKP Muhammad Luthfi.

Saat ini, sambung Kasat Resnarkoba, penyidik masih melakukan pengembangan terkait dari mana tersangka memperoleh obat dan menjualnya secara bebas tanpa meliliki izin atau keahlian atau kewenangan melakukan praktik kefarmasian.

“Tersangka HB dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dan saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Situbondo,” kata AKP Lutfi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jual obat Penggugur kehamilan Warga Panarukan situbondo Ditangkap Polisi Polres Situbondo