Isu PHK 500 Buruh PT KAS Terbantahkan, Disnaker Jatim Pastikan Tak Ada Pemecatan

24 Februari 2026 20:33 24 Feb 2026 20:33

Thumbnail Isu PHK 500 Buruh PT KAS Terbantahkan, Disnaker Jatim Pastikan Tak Ada Pemecatan

Siswanto Ketua DPD FSPKEP KSPI Jawa Timur (kiri) memegang surat kesepakatan Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, (Foto : Dok. FSPKEP for Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sekitar 500 pekerja di PT Karunia Alam Segar (PT KAS) dipastikan tidak benar.

Kesimpulan itu ditegaskan setelah pertemuan tiga pihak yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Selasa,  24 Februari 2026.

Pertemuan tersebut menghadirkan manajemen PT KAS, perusahaan alih daya (vendor), dan Serikat Pekerja DPD FSPKEP KSPI Jawa Timur. Hasilnya, seluruh pihak sepakat bahwa kabar PHK sepihak yang sempat viral di media sosial tidak sesuai fakta.

Ketua DPD FSPKEP KSPI Jawa Timur, Siswanto, menyatakan polemik yang terjadi dipicu miskomunikasi. Setelah dilakukan klarifikasi, kebijakan perusahaan ternyata berupa pengaturan ritme kerja guna menjaga stabilitas produksi, bukan pemutusan hubungan kerja.

“Tidak ada PHK sepihak. Sekitar 500 pekerja tetap bekerja seperti biasa. Ini murni persoalan komunikasi yang kurang utuh,” ujarnya.

Dalam kesepakatan bersama tersebut, para pihak menyepakati empat poin utama. Pertama, tidak ada PHK sepihak. Kedua, seluruh hak normatif pekerja tetap diberikan sesuai ketentuan. Ketiga, perusahaan berwenang melakukan penyesuaian jadwal kerja demi efisiensi operasional dengan tetap mengedepankan perlindungan tenaga kerja. Keempat, komitmen membangun hubungan industrial yang harmonis di wilayah Gresik.

Serikat pekerja juga memastikan akan mengawal implementasi kesepakatan tersebut. Jika ada kebijakan baru, perusahaan diharapkan mengedepankan komunikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menegaskan pemerintah hadir sebagai fasilitator untuk menjaga keseimbangan antara kelangsungan usaha dan perlindungan pekerja. Ia menyebut PT KAS sebagai salah satu industri strategis yang berkontribusi bagi perekonomian Jawa Timur.

“Kami memfasilitasi pertemuan ini agar tercapai titik temu. Semangatnya sama, menjaga perusahaan tetap produktif dan memastikan pekerja tetap terlindungi,” kata Sigit.

Ia meluruskan, perubahan yang terjadi sebatas penyesuaian mekanisme jam kerja, bukan pemecatan. Semua pihak, lanjutnya, telah memahami dan menyepakati mekanisme tersebut.

Disnakertrans Jatim berharap komunikasi dua arah terus diperkuat agar informasi yang beredar di publik tidak lagi menimbulkan kegaduhan yang tidak berdasar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mie Sedap pt kas FSPKEP Disnakertrans jatim