KETIK, JAKARTA – Panja reformasi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menggelar rapat perdana dengan menghadirkan para ahli untuk mendapatkan masukan. Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah kendali langsung Presiden Prabowo Subianto.
Ia sekaligus membantah isu yang beredar selama kampanye Pilpres 2024 bahwa Polri tidak lagi berada di bawah Presiden jika Prabowo terpilih.
"Ini kalau saya sebagai orangnya Pak Prabowo ya, orangnya Presiden, ditegaskan kembali ketika Pak Prabowo kemarin mau kampanye ya. Waktu itu ada isu, kalau Pak Prabowo jadi presiden, maka Polri tidak di bawah presiden langsung. Dibantah dengan tegas," kata Habiburokhman di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.
Aturan Polri berada di bawah presiden sudah diatur dalam Tap MPR Tahun 2000. Ia menegaskan Prabowo memegang amanat reformasi tersebut.
"Jadi komitmen itu saya pikir tegas disampaikan Pak Prabowo ya dan memang sesuai dengan amanat reformasi," ujar Habiburokhman.
"Tap MPR yang disebutkan tadi, tahun 2000 ya. Yang pertama, Pasal 7 ayat 2 yang mengatur bahwa polisi di bawah presiden. Itu menurut saya sangat strict karena itu evaluasi dari praktik sebelumnya ketika kepolisian tidak berada di bawah langsung presiden," tambahnya.
Diketahui, panja tersebut menggelar rapat perdana hari ini. Rapat mengundang dua ahli, yaitu Suparji Ahmad dan Barita Simanjunta.**
