KETIK, MALANG – Benturan antara masyarakat dan peserta karnaval sound horeg di Kota Malang menjadi sorotan utama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Insiden ini, yang memicu kekhawatiran akan konflik horizontal yang lebih besar, menjadi salah satu alasan kuat di balik Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025.
Fatwa MUI secara mutlak mengharamkan penggunaan pengeras suara ekstrem tersebut. MUI menilai, dampak mudaratnya jauh lebih besar daripada manfaatnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. M. Sholihin Hasan, menegaskan bahwa insiden di Malang adalah alarm penting yang tak bisa diabaikan.
“Jangan sampai dibiarkan sampai muncul konflik horizontal yang lebih besar. Harus ada batas intensitas suara, prosedur izin, dan mekanisme penyelesaian jika ada pihak yang dirugikan," ujar Sholihin mengutip laman resmi MUI Jatim, Minggu, 20 Juli 2025.
Sholihin menjelaskan, fatwa ini bukan bertujuan menghambat kreativitas atau ekonomi masyarakat. "Fatwa ini bukan melarang kreativitas. Tapi agar masyarakat paham, bahwa dalam mencari manfaat pribadi tidak boleh mengabaikan hak orang lain. Harus ada pertimbangan mudarat dan kemaslahatan bersama," jelasnya.
Mengingat urgensi penertiban, MUI Jatim mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti fatwa ini dengan regulasi yang jelas.
"Salah satu rekomendasi dalam fatwa meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera membuat peraturan daerah atau bentuk kebijakan lain terkait penggunaan sound horeg," terang Kiai Sholihin.
Selain potensi konflik, Sekretaris MUI Jatim, Dr. M. Hasan Ubaidillah, menambahkan bahwa keputusan ini diambil melalui kajian mendalam dari aspek syariah dan sosial.
"Dampak sosial yang ditimbulkan tidak bisa diabaikan. Gangguan ketertiban dan kesehatan masyarakat menjadi indikator kuat," tegas Hasan Ubaidillah.
Ia juga menyoroti praktik sound horeg yang sering kali disertai kemaksiatan.
"Terlebih dalam praktiknya, pertunjukan sound horeg sering kali disertai kemaksiatan seperti joget campur laki-laki dan perempuan, pakaian terbuka, hingga konsumsi minuman keras," imbuhnya.(*)