Gus Adib Jadi Tersangka Ketujuh Skandal DAM Kali Bentak, Jaka GPI: TP2ID Hanya Modus Korupsi

25 September 2025 21:36 25 Sep 2025 21:36

Thumbnail Gus Adib Jadi Tersangka Ketujuh Skandal DAM Kali Bentak, Jaka GPI: TP2ID Hanya Modus Korupsi
Jaka Prasetya, saat memberikan keterangan ke awak media, Kamis 25 September 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib) Pondok PETA, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), sebagai tersangka ke-7 dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak merupakan langkah berani sekaligus bersejarah.

“Kami mengakui Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar punya nyali besar dalam mengungkap kasus ini. Karena dalam sejarahnya di Blitar belum pernah ada dalam satu kasus korupsi menetapkan tersangka sekaligus melaksanakan penahanan,” ujar Jaka, Kamis 25 September 2025.

Ia menegaskan, sejak lama GPI mendesak agar TP2ID dibubarkan, karena lembaga tersebut dinilai hanya menjadi kedok untuk melanggengkan praktik korupsi.

“Dari awal kami sering demo mendesak agar TP2ID dibubarkan, karena lembaga ini hanyalah modus untuk memberi legalitas kepada orang-orang berkepentingan, yang akhirnya digunakan untuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Menurutnya, penetapan Gus Adib sebagai tersangka baru hanyalah pintu awal. Masih ada potensi tersangka lain yang bakal ikut terseret.

“Kami yakin masih ada tersangka lain setelah ini. Dari dulu kami sudah sampaikan, otak di balik kasus DAM Kali Bentak pasti akan terungkap,” imbuh Jaka.

Sementara itu, Kejari Blitar menegaskan penetapan Gus Adib dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait perannya dalam mengondisikan proyek sekaligus menerima aliran dana haram. Ia disebut turut memperkaya terdakwa sebelumnya, yakni MM, yang lebih dulu dijerat hukum.

“Peran Gus Adib ini cukup signifikan. Selain ikut mengatur proses proyek, dia juga terlibat dalam memperkaya terdakwa MM. Bahkan, aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar yang dinikmati MM tidak lepas dari keterlibatan tersangka Gus Adib,” terang Kasi Pidsus Kejari Blitar, I Gede Willy Pramana.

Langkah hukum terhadap Gus Adib dipertegas melalui Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025, tertanggal 22 September 2025. Usai menjalani pemeriksaan intensif, ia langsung digelandang ke Lapas Kelas II B Blitar untuk menjalani penahanan sementara.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-10/M.5.48/Fd.2/09/2025, Gus Adib ditahan selama 20 hari ke depan. Ini bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai aturan,” tambah Willy.

Kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini kini menjadi salah satu skandal terbesar di Kabupaten Blitar. Dengan sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, publik kian menanti siapa lagi yang akan terungkap dalam pusaran kasus korupsi tersebut.

“Kami akan terus kembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, bergantung pada bukti dan fakta persidangan yang muncul,” pungkas Willy.(*)

Tombol Google News

Tags:

GPI Jaka Prasetya Korupsi Gus Adib Kejaksaan TP2ID Blitar Kabupaten Blitar kasus Dam Kali Bentak