KETIK, MALANG – Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menyatakan kegeramannya terhadap konten vulgar dari salah satu klub hiburan. Ia meminta Pemkot Malang menindak tegas pengelola hingga ke jalur hukum.
Pasalnya ramai di media sosial terkait dugaan konten yang mempromosikan perilaku seksual yang dianggap menyimpang oleh beberapa masyarakat. Menurut Trio, sebagai Kota Pendidikan dan religius, aktivitas usaha harus sejalan dengan norma yang dianut masyarakat.
"Kami mengecam kampanye seperti itu, harus ditindak tegas. Kita minta Pemkot Malang menindak dan memantau," ujarnya, Selasa, 27 Januari 2026.
Trio menyoroti adanya celah regulasi dalam Perda Kota Malang yang cenderung mengatur reklame fisik, dibandingkan promosi digital. Terlebih konten promosi di media sosial kini semakin masif dan lolos dari pengawasan Pemkot Malang.
"Kalau dibiarkan, akan semakin menjadi-jadi karena sangat vulgar kampanye ataupun iklan yang diupload di medsosnya mereka. Itu sudah bener-bener di luar batas," tegasnya.
Dalam hal ini, Diskominfo Kota Malang harus ikut berperang mengawasi penyebsran konten promosi usaha yang beroperasi di wilayah Kota Malang. Bahkan konten tersebut dapat diproses hukum dengan delik pelanggaran UU ITE.
"Diskominfo berarti bisa ikut mengawasi. Bisa jadi itu berujungnya ke kepolisian, kena Undang-Undang ITE. Itu agar mereka lebih hati-hati dalam membuat sesuatu. Jangan malah mencoreng nama baik Kota Malang," ungkap Politisi PKS Kota Malang.
Tak hanya itu, Satpol PP Kota Malang juga harus berani menunjukkan taringnya dalam menegakkan peraturan daerah. Efek jera harus diberikan, salah satunya dengan mencabut izin usaha apabila ditemukan bukti pelanggaran atas perda.
"Kota Malang ini sebagai kota pendidikan yang banyak mahasiswa dari berbagai daerah ini ke sini, jadi pangsa pasarnya buat tempat hiburan. Kita punya kewenangan menegakkan peraturan di Satpol PP," ungkapnya.
Meskipun secara aturan tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi, namun aktivitas dan tata cara promosi tidak boleh menabrak batasan sosial. Termasuk dalam pengendalian minuman beralkohol untuk menciptakan kondusifitas di Kota Malang.
"Tidak dipungkiri bahwasa tempat seperti itu secara aturan kan diperbolehkan. Hanya ya harus dilakukan pembinaan agar tidak vulgar dan mengundang kontroversi. Polisi juga harus memeriksa keterkaitannya dengan penyebaran konten-konten yang menjurus ke pornografi," tutupnya. (*)
