KETIK, MALANG – Gedung Parkir Kayutangan Kota Malang beroperasi kembali mulai Rabu, 7 Januari 2026. Seiring dengan penerapan skema parkir tersebut, bahu kanan Jalan Basuki Rahmat harus steril.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa sesuai skema yang ditetapkan, bahu kanan jalan harus benar-benar steril dari kendaraan roda dua maupun roda empat. Sementara itu, bahu kiri jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahu kiri jalan hanya digunakan untuk kendaraan roda empat. Dengan demikian seluruh kendaraan roda dua harus parkir di dalam gedung.
"Kendaraan roda dua tidak ada lagi yang parkir di sebelah kiri jalan. Sebelah kanan steril dari kendaraan," ujarnya, Selasa, 6 Januari 2026.
Pemkot Malang menggratiskan layanan parkir di Gedung Parkir Kayutangan selama satu pekan ke depan. Upaya tersebut untuk mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Selama seminggu ini kita pembelajaran dulu ya, edukasi, sosialisasi. Termasuk layanan gratisnya itu," lanjutnya.
Dishub akan menggandeng Polresta Malang Kota untuk menindak tegas pengguna kendaraan yang tidak mematuhi aturan, termasuk memberikan sanksi tilang. Ketegasan aturan akan mulai diberlakukan setelah masa sosialisasi berakhir pada 13 Januari 2026.
"Kalau sanksi ya nanti kami koordinasi dengan Polresta, karena kan sudah ada rambunya, dilarang parkir," katanya.
Meski demikian, Jaya berharap masyarakat mematuhi aturan tanpa harus menunggu tindakan represif dari petugas.
"Pemberlakuan (sanksi) setelah tanggal 13 Januari 2026. Mudah-mudahan nggak sampai ada penindakan," tutupnya. (*)
