Fraksi PKB Tolak Pencabutan Perda Pupuk Organik Jatim, Usulkan Revisi Agar Selaras Perpres

24 Oktober 2025 11:45 24 Okt 2025 11:45

Thumbnail Fraksi PKB Tolak Pencabutan Perda Pupuk Organik Jatim, Usulkan Revisi Agar Selaras Perpres
Juru bicara Fraksi PKB, Yoyok Mulyadi, di Rapat Paripurna DPRD Jatim (Foto: Martudji/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Yoyok Mulyadi, menyampaikan bahwa Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik sebaiknya tidak dicabut. Menurutnya, peraturan tersebut lebih baik direvisi agar tetap selaras dengan regulasi pusat.

“Meskipun saudari Gubernur Jatim menyetujui pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011, Fraksi PKB perlu menegaskan kembali catatan yang telah kami sampaikan pada 22 September 2025," tegas Yoyok Mulyadi, Kamis, 23 Oktober 2025. 

Yoyok menyebut, jika dilakukan pencabutan total akan berisiko menciptakan kekosongan hukum bagi tata kelola pupuk organik non-subsidi yang selama ini pengembangannya didukung Pemprov Jatim.

“Perpres Nomor 6 Tahun 2025 yang menjadi dasar pencabutan, bersifat spesifik dan terfokus pada pupuk bersubsidi,” terangnya. 

Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2011 bersifat umum dan fokus pada Tata Kelola Bahan Pupuk Organik Non-Subsidi, termasuk upaya meningkatkan kesuburan tanah pertanian serta mengurangi ketergantungan pada pupuk anorganik. 

PKB menilai, jika peraturan ini dicabut sepenuhnya, justru bisa melemahkan semangat pertanian organik berkelanjutan yang selama ini didukung melalui APBD Provinsi Jatim.

“Karena itu, Fraksi PKB berpendapat terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur untuk tidak dilakukan pencabutan,” ungkap Yoyok.

Ia menjelaskan bahwa beberapa materi dalam Perda bertentangan dengan Perpres, sehingga partainya mengajak agar segera dilakukan revisi atau perubahan, bukan pencabutan seluruh Perda Pupuk Organik. 

Selain itu, Fraksi juga menyoroti aspek ekologis, dengan menyebutkan bahwa kondisi tanah di berbagai wilayah Jatim semakin memprihatinkan akibat penggunaan pupuk kimia berlebihan, yang menurunkan daya dukung lahan dan mengganggu keseimbangan hayati di alam.

“Untuk itu, penguatan regulasi pupuk organik sangat penting guna menjamin arah pembangunan pertanian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

F-PKB DPRD Jatim Perda Tata Kelola Pupuk Organik Rapat Paripurna Pemprov Jatim Perda No.3 Tahun 2011