KETIK, BOJONEGORO – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan Pendapat Akhir sekaligus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tahun 2025 dalam sidang paripurna yang dihadiri pimpinan dewan, Bupati, Forkopimda, serta pejabat terkait.
Raperda tersebut disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Fraksi PDI-P menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi sebagai landasan kebijakan agar memberi manfaat bagi masyarakat.
Sebelum menyampaikan pendapat akhir, fraksi memaparkan konteks nasional, yakni terdapat sekitar 70 juta perokok aktif, termasuk 7,4 persen anak usia 10–18 tahun, dengan penerimaan cukai rokok mencapai Rp210,29 triliun pada 2023.
Di Bojonegoro, sebagai salah satu penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, produksi mencapai 11.250 ton dengan 19 pabrik yang menyerap sekitar 12.500 tenaga kerja, mayoritas perempuan, serta menyumbang penerimaan cukai sebesar Rp84 miliar.
Raperda ini juga memunculkan kekhawatiran dari kalangan pengusaha dan buruh terkait potensi penurunan produksi dan ancaman terhadap lapangan pekerjaan.
Berdasarkan hal tersebut, fraksi mengusulkan sejumlah langkah pelaksanaan, antara lain pemasangan papan penanda KTR, penyediaan Tempat Khusus Merokok (TKM), sosialisasi secara masif, penindakan tegas terhadap rokok ilegal, serta kolaborasi antara pemerintah, sektor kesehatan, dan masyarakat guna mewujudkan kebijakan yang inklusif.
Tujuannya adalah menciptakan lingkungan sehat sambil menjaga keberlanjutan ekonomi.
“Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan dalam menjalankan tugas-tugas pengabdian,” tutup Juru bicara fraksi PDI-P Erik Maulana, Rabu, 17 Desember 2025. (*)
