KETIK, TRENGGALEK – Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek bergerak cepat untuk merealisasikan Inisiasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggara Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah dengan menggelar Focus Grup Discussion (FGD) di Aula DPRD setempat, Jumat, 26 September 2025.
"Jadi dasar dari Perda inisiasi tersebut adalah UU Ponpes Nomor 18 Tahun 2019," kata Sukarodin, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek kepada jurnalis Ketik.com.
Sukarodin menyampaikan, dalam acara FGD tersebut, pihaknya menggandeng Universitas Sebelas Maret (UNS) serta beberapa Stakeholder (pemangku kepentingan). Antara lain, Kementerian Agama (Kemenag), 5 Ponpes, 5 Madrasah formal, dan Madrasah non formal (TPA, Madin, TPQ, serta pendidikan agama dengan nama lain).
"Kita juga menghadirkan dari pihak eksekutif, yakni Dinsa Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), Bagian Kesra, serta Bagian Hukum," tuturnya.
Ia menegaskan, inisiasi Perda tersebut diharapkan bisa mengoptimalkan kehadiran APBD untuk pendidikan Ponpes dan Madrasah. Sehingga bisa lebih mandiri tanpa ada ketergantungan dari Provinsi.
"Kita njagani (mengantisipasi) jika saja sewaktu-waktu bantuan dari Provinsi tidak ada," tandasnya.
Politisi senior PKB ini menyebut jika para stakeholder meminta waktu seminggu terkait hal-hal yang akan disampaikan ke Komisi IV.
"Salah satu yang dikemukakan dalam bentuk aspirasi di diskusi adalah Madrasah non formal bisa lebih dioptimalkan dan diperhatikan," ungkapnya.
Selanjutnya, ia berharap dengan lahirnya Perda Penyelenggaraan Pendidikan Ponpes dan Madrasah bisa dijadikan payung hukum atau acuan. Tak terkecuali ada optimalisasi peran APBD Kabupaten Trenggalek.
"Sekali lagi, kita ingin ada kemandirian APBD dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, baik untuk Ponpes maupun Madrasah," pungkas orang nomor satu DPC PKB Trenggalek (*)