Eri Cahyadi Minta Setoran Parkir Tempat Makan 10 Persen Masuk Pemkot Surabaya

16 Juni 2025 20:00 16 Jun 2025 20:00

Thumbnail Eri Cahyadi Minta Setoran Parkir Tempat Makan 10 Persen Masuk Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di minimarket yang tersebar di Surabaya yang tidak memiliki jukir mandiri.

Mengenai peraturan soal penataan perparkiran di Kota Pahlawan menurut Perda Nomor 3 Tahun 2018, nantinya tidak hanya untuk toko modern atau minimarket tetapi juga diberlakukan untuk seluruh rumah makan maupun cafe di Kota Surabaya.

"Rumah makan sama dengan toko modern, aturannya sama. Jadi (wajib) menyediakan tempat parkir dan 10 persennya masuk ke Pemkot Surabaya," kata Wali Kota Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin 16 Juni 2025.

Eri menjelaskan bahwa setiap tempat usaha berhak menentukan skema parkir gratis atau berbayar. Skema pertama, pajak parkir dibayarkan di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian yang masuk. Jika memilih skema ini, pemilik usaha wajib mencantumkan tulisan "bebas parkir” di lokasi usaha.

"Kalau parkirnya dibayarkan oleh teman-teman toko modern, jadi dia bebas parkir. Jadi kalau selama (toko modern) tidak menghapus tulisan (bebas parkir), maka parkir gratis. Dan itu dibebankan toko modern," jelas Eri.

Sedangkan pada skema kedua, perhitungan pajak parkir dilakukan berdasarkan data riil jumlah kendaraan yang parkir setiap bulan. 

Dalam skema ini, toko modern diperbolehkan menarik retribusi parkir langsung kepada konsumen secara tunai maupun elektronik.

"Jadi sebenarnya kalau dia (toko modern) mau narik parkir atau tidak, itu kewenangan mereka. Yang penting pajak parkirnya 10 persen dari jumlah kendaraan yang parkir," terangnya.

Eri menyatakan telah bertemu dengan para pemilik usaha untuk membahas sistem perparkiran tersebut. 

Ia pun menggarisbawahi pentingnya kejujuran pemilik usaha dalam menghitung jumlah kendaraan yang parkir. Sebab, sebelumnya ia menemukan pajak parkir toko modern yang hanya sebesar Rp175 ribu per bulan dengan hitungan 15 mobil atau kendaraan per hari.

"Jadi intinya sama saja, ketika dia (toko modern) mau berbayar atau tidak berbayar, maka pajak parkir yang diserahkan adalah sesuai jumlah kendaraan yang parkir di sana," tuturnya.

Selain itu, Eri menekankan bahwa setiap toko modern atau rumah makan juga wajib menyediakan petugas parkir resmi. Jika syarat ini tidak dipenuhi, tempat usaha bisa dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan.

 "Kalau mau buka segel, maka harus ada petugas parkirnya," tegasnya.

Selain toko modern, ia menegaskan bahwa aturan ini juga berlaku untuk tempat usaha lain seperti rumah makan, hotel dan restoran. 

Semua tempat usaha diwajibkan menyediakan lahan parkir dan membayar pajak parkir 10 persen ke Pemkot Surabaya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

parkir parkir Surabaya Wali Kota Eri Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya Jukir Liar Jukir parkir tempat makan parkir minimarket Surabaya