Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis 5 Tahun Penjara

Masih Hadapi Tuntutan Hukuman Mati

16 Januari 2026 22:32 16 Jan 2026 22:32

Thumbnail Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. (Foto:Koreantimes.co.kr)

KETIK, JAKARTA – Riwayat politik mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol benar-benar berakhir di balik jeruji besi. Jumat (16/1/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada suksesor Moon Jae-in tersebut.

Vonis ini merupakan buntut dari aksi nekat Yoon yang mendeklarasikan darurat militer secara ilegal pada Desember 2024 silam.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Yoon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian pelanggaran berat. Mulai dari menghalangi eksekusi surat penangkapan, pemalsuan dokumen resmi, hingga menabrak prosedur hukum demi memuluskan status darurat militer.

Privatisasi Aparat Negara Ketua majelis hakim memberikan catatan tajam terhadap perilaku Yoon selama menjabat. Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenang besar sebagai presiden untuk kepentingan pribadi.

"Terdakwa menggunakan pengaruhnya untuk mencegah pelaksanaan surat penangkapan yang sah. Melalui pejabat Dinas Pengamanan, ia secara efektif memprivatisasi aparat yang seharusnya setia kepada Republik Korea demi keselamatan dan keuntungan pribadi," tegas hakim ketua sebagaimana dilansir dari Reuters.

Namun, kubu Yoon tidak tinggal diam. Salah satu pengacaranya, Yoo Jung-hwa, memastikan kliennya akan menempuh upaya banding. Ia menuding vonis tersebut kental dengan muatan politis. "Kami sangat menyesalkan keputusan ini," cetusnya.

Bayang-Bayang Hukuman Mati

Hukuman lima tahun ini sebenarnya baru "pemanasan". Sebab, Yoon masih harus menghadapi persidangan terpisah dengan tuduhan yang jauh lebih ngeri: perencanaan pemberontakan (makar). Dalam kasus tersebut, jaksa bahkan membidik hukuman mati.

Yoon bersikukuh bahwa deklarasi darurat militer yang hanya bertahan enam jam itu adalah kewenangannya untuk membentengi pemerintah dari hambatan partai oposisi. Namun, argumen itu rontok di hadapan parlemen. Saat itu, anggota parlemen—termasuk dari partai konservatif pro-Yoon sendiri—bergerak cepat membatalkan dekrit tersebut dan memakzulkannya.

Rekor Penangkapan Dramatis

Publik Korsel tentu belum lupa betapa dramatisnya penangkapan Yoon Januari tahun lalu. Ia sempat "barikade" diri di kompleks rumahnya dan memerintahkan pengawal untuk mengusir penyelidik. Drama perlawanan itu baru berakhir setelah 3.000 personel polisi mengepung kediamannya. Itu menjadi momen pertama dalam sejarah Korsel di mana seorang presiden aktif ditangkap secara paksa.

Kantor berita Yonhap melaporkan bahwa vonis lima tahun ini sebenarnya hanya separuh dari tuntutan Jaksa Khusus Cho Eun-suk. Kendati demikian, putusan bersalah ini diprediksi akan menjadi "kartu mati" bagi Yoon dalam persidangan kasus pemberontakan yang dijadwalkan digelar bulan depan. (*)

Tombol Google News

Tags:

mantan presiden korsel Yoon Suk Yeol presiden korsel dipenjara