KETIK, LUMAJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang akhirnya merekomendasikan kepada Bupati Lumajang untuk menghentikan sementara aktivitas penebangan tanaman keras maupun tanaman tebu oleh PT Kalijeruk Baru.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah adanya aduan dari masyarakat setempat terkait alih fungsi lahan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Rekomendasi ini mengacu pada kesepakatan bersama antara DPRD dan PT Kalijeruk Baru dalam rapat kerja gabungan pada 2 Juni 2025. Perusahaan diminta untuk menunjukkan semua dokumen perizinan dan rekomendasi petunjuk teknis dari dinas terkait kepada DPRD dalam waktu 2 minggu.
Ketua DPRD Lumajang Hj. Oktafiyani SH, MH berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati Lumajang untuk memastikan kepatuhan PT Kalijeruk Baru terhadap peraturan yang berlaku.
“Kami berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti oleh Bupati Lumajang untuk menjawab respon masyarakat atas kejadian yang ada di lapangan,” kata Oktafiyani, (05/06)
PT Kalijeruk Baru sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran lingkungan dan alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPRD Kabupaten Lumajang telah melakukan sidak ke perkebunan PT. Kalijeruk Baru dan menemukan beberapa permasalahan yang perlu segera ditangani.
Dengan rekomendasi ini, diharapkan PT Kalijeruk Baru dapat lebih transparan dalam menjalankan operasionalnya dan masyarakat sekitar dapat terlindungi hak-haknya.(*)