KETIK, BANDUNG – DPRD Kabupaten Bandung mengapresiasi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Bandung Daya Sentosa (BDS).
“Kami menghargai keputusan Pengadilan Niaga yang telah mengabulkan permohonan PKPU PT. BDS,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi dalam keterangannya, Selasa 23 September 2025.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT BDS terhadap PT Cahaya Frozen Raya (CFR) pada sidang putusan Senin (22/9/2025).
Putusan itu menjadi penegasan hukum yang kuat atas adanya hubungan utang piutang antara kedua perusahaan tersebut.
Menurut Renie, ada dua makna dari keputusan putusan pengadilan tersebut, yakni yakni menegaskan hubungan hutang piutang antara PT BDS dengan PT. Cahaya Frozen Raya ( CFR) yang harus diselesaikan.
Selain itu, putusan Pengadilan Niaga itu merupakan peluang bagi PT. BDS untuk memenuhi kewajibannya terhadap para vendor.
Oleh karena itu, tegasnya, DPRD akan konsisten melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya terhadap keseluruhan proses yang berjalan. “Kami berharap permasalahan PT BDS dapat cepat diselesaikan,” ucap Renie.(*)