DPRD Jatim Dukung Larangan Kepala Daerah ke Luar Negeri, Fokus Maksimalkan Pelayanan Publik

12 Desember 2025 18:47 12 Des 2025 18:47

Thumbnail DPRD Jatim Dukung Larangan Kepala Daerah ke Luar Negeri, Fokus Maksimalkan Pelayanan Publik
Suasana saat rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim (Foto: Martudji/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyambut baik Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang melarang seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. 

Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansya memberikan apresiasi dan mendukungnya. Ia menilai kebijakan itu merupakan langkah positif guna memastikan pemimpin daerah fokus pada pelayanan publik dan tanggung jawab wilayahnya.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan SE tersebut untuk menjaga stabilitas pemerintahan di daerah, terutama di tengah dinamika nasional dan dalam penanganan bencana. Ia menegaskan larangan berlaku untuk seluruh kepala daerah di Indonesia, bukan hanya wilayah terdampak bencana di Sumatera saja. 

"Ini langkah yang positif. Kami di Komisi A melihat bahwa kehadiran kepala daerah sangat penting, apalagi saat ini banyak agenda strategis dan tantangan yang harus direspons cepat,” kata Dedi, Jumat, 12 Desember 2025.

Menurutnya, larangan sementara ke luar negeri bukan pembatasan, melainkan bentuk penguatan akuntabilitas. 

“Kepala daerah harus menunjukkan komitmen dengan selalu berada bersama masyarakatnya. Ini tentang kepemimpinan dan tanggung jawab,” ujarnya. 

Dengan berada di tempat, kepala daerah bisa memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran, terutama dalam penanganan bencana, pengelolaan anggaran akhir tahun, dan persiapan pemerintahan awal 2026.

Ia berharap, terbitnya SE Mendagri mampu memperkuat koordinasi antar lembaga pemerintah daerah serta memastikan stabilitas dan pelayanan publik optimal hingga memasuki tahun 2026. (*)

Tombol Google News

Tags:

SE Mendagri DPRD Jatim Larangan Kepala Daerah ke Luar Negeri Maksimalkan Pelayanan Publik