DPRD dan Pemkab Tuban Sahkan Tiga Perda Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

23 Oktober 2025 15:58 23 Okt 2025 15:58

Thumbnail DPRD dan Pemkab Tuban Sahkan Tiga Perda Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Rapat Paripurna Legislatif -Eksekutif Kabupaten Tuban tentang Pandangan Akhir 3 Raperda menjadi Perda,25 Oktober 2025 (Ahmad Istihar/Ketik.com)

KETIK, TUBAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama DPRD resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Tuban, Rabu, 22 Oktober 2025. 

Tiga regulasi baru tersebut meliputi Perda tentang Ketertiban Umum, Perda tentang PDAM Tirta Lestari, dan Perda tentang Pengelolaan Sampah. Ketiganya merupakan Raperda inisiatif eksekutif yang dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola daerah dan meningkatkan pelayanan publik di Bumi Wali.

Dari enam fraksi DPRD Tuban—yakni Fraksi Golkar, PKB, PDI-P, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat Amanat Persatuan—seluruhnya menyatakan dukungan dalam pandangan akhir. Mereka menilai ketiga Perda tersebut krusial untuk menciptakan ketertiban masyarakat, memperkuat layanan air bersih, serta mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Usai penyampaian pandangan akhir, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif. Penandatanganan itu menjadi simbol sinergi kedua lembaga dalam membangun daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Tuban dan dihadiri Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Wakil Bupati Joko Sarwono, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta kepala OPD terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Aditya Halindra Faridzky atau akrab disapa Mas Lindra, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif. 

"Alhamdulillah, sudah ada persetujuan bersama terkait tiga ranperda ini. Kami akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk penyempurnaan dan registrasi, agar segera dapat diundangkan dan direalisasikan demi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Mas Lindra.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Tuban Sugiantoro menegaskan bahwa penetapan tiga perda tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada publik.

“Kami berharap regulasi ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Tuban, terutama dalam menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan pelayanan air bersih yang semakin baik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses pembahasan tiga Raperda tersebut berlangsung hampir satu bulan dengan melibatkan panitia khusus (Pansus) secara intensif.

“Semua tahapan telah dilalui dengan baik dan lancar. Harapan kami, pemerintah daerah bisa mengimplementasikan perda ini secara sungguh-sungguh agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Sugiantoro. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Politik dan pemerintahan Pemkabtuban dewantuban DPRDtuban Raperdatuban HUKUM