KETIK, BLITAR – Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitarmenggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar)terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Kamis malam, 3 Juli 2025, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi oleh Wakil Ketua I M. Rifa’i dan Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, serta dihadiri oleh Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM, unsur Forkopimda, Pj Sekda, para kepala OPD, dan seluruh anggota dewan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Supriadi menyampaikan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 telah melalui proses pembahasan panjang dan mendalam, dimulai dari penyampaian penjelasan Bupati pada 16 Juni 2025, pandangan umum fraksi-fraksi pada 18 Juni, hingga penyampaian jawaban Bupati pada hari yang sama. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembahasan intensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama pihak eksekutif.
“Proses pembahasan Ranperda telah dijalankan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku. Malam ini kita akan menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama sebagai bentuk komitmen eksekutif dan legislatif dalam menyusun laporan pertanggungjawaban yang kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Supriadi.
Laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh Juru Bicara Banggar, Sumaji, memuat sejumlah catatan strategis dan rekomendasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Blitar, di antaranya:
• Pemanfaatan hasil audit BPK sebagai dasar pembenahan pengelolaan keuangan daerah.
• Upaya peningkatan insentif fiskal tambahan pada semester II tahun 2025.
• Penambahan belanja modal untuk memperkuat pembangunan infrastruktur dasar.
• Optimalisasi pengelolaan saldo kas daerah, termasuk dana RSUD BLUD agar lebih produktif sejak awal tahun anggaran.
• Penyelesaian piutang daerah secara taktis untuk menjaga stabilitas neraca daerah.
• Percepatan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2025 demi kelancaran pelaksanaan program.
“Rekomendasi ini menjadi catatan penting agar pengelolaan APBD semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran,” jelas Sumaji dalam laporannya.
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Blitar dan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar sebagai bentuk finalisasi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Melalui forum ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kolaborasi eksekutif dan legislatif diharapkan menjadi pondasi kuat dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berdaya saing tinggi. (*)