DPRD Blitar Ultimatum CV Bumi Indah, Proses Izin Usaha Kandang Ayam Dinilai Mandek

23 September 2025 21:29 23 Sep 2025 21:29

Thumbnail DPRD Blitar Ultimatum CV Bumi Indah, Proses Izin Usaha Kandang Ayam Dinilai Mandek
Kandang ayam milik CV Bumi Indah di Blitar, Selasa 23 September 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Polemik kandang ayam milik CV Bumi Indah kembali mengemuka. Perusahaan peternakan yang berlokasi di wilayah Blitar Selatan itu dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti hasil hearing bersama DPRD Kabupaten Blitar.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto atau yang akrab disapa Sugik, mengungkapkan kekecewaannya. Menurut dia, sudah ada kesepakatan resmi bahwa perusahaan diberikan waktu untuk segera mengurus izin usaha. Namun hingga saat ini, komitmen itu tak kunjung dijalankan.

“Kesepakatan yang dibangun saat hearing seharusnya dihormati. Faktanya, sampai sekarang izin tidak juga diproses. Ini menandakan tidak ada itikad baik dari pihak CV Bumi Indah,” kata Sugik saat dikonfirmasi, Selasa 23 September 2025.

Ia menilai, sikap pengusaha tersebut seakan meremehkan lembaga legislatif dan aturan yang berlaku. Padahal, persoalan perizinan bukan hanya soal administrasi, melainkan juga menyangkut dampak sosial dan lingkungan yang langsung dirasakan masyarakat sekitar peternakan.

“Kalau begini terus, artinya mereka menyepelekan lembaga dan aturan hukum. Jangan sampai ada kesan regulasi bisa dipermainkan. Negara harus hadir untuk melindungi warga,” tegasnya.

Komisi III DPRD Blitar dalam waktu dekat berencana menggelar rapat khusus untuk merumuskan rekomendasi. Hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Bupati Blitar, agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap CV Bumi Indah.

Sugik menambahkan, kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika dibiarkan, hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan usaha di Kabupaten Blitar.

“Kita ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, dan semua pelaku usaha wajib tunduk pada aturan yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, pihak CV Bumi Indah belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum adanya tindak lanjut atas izin usaha yang dimaksud.

 Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media di kantor CV Bumi Indah di Jalan Widuri No.04, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, tidak membuahkan hasil.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar DPRD Kandang ayam CV Bumi Indah