KETIK, MALANG – Hingga saat ini, belum ada pengaduan terkait THR bermasalah di Kota Malang. Meski begitu, Posko Pengaduan THR di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka tatap dibuka hingga H+7 Lebaran.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan, sejak posko pengaduan dibuka, tidak ada laporan yang masuk.
"Belum ada sama sekali, enggak ada (pengaduan THR bermasalah)," ujarnya, Rabu, 25 Maret 2026.
Sebelumnya, Disnaker-PMPTSP Kota Malang sempat mendapatkan aduan secara anonim. Namun setelah laporan diterima, tidak ada kelanjutan dari aduan tersebut.
"Aduan yang anonim itu sudah enggak berlanjut lagi. Ditunggu sama kita, ternyata enggak berlanjut," jelasnya.
Menurut Arif, diperkirakan persoalan THR tersebut telah diselesaikan secara bipartit. Dengan demikian, Disnaker-PMPTSP Kota Malang tidak menerima aduan secara resmi.
"Jadi aduan resmi maupun lisan di kami belum ada. Kalau ada kemarin itu ya memang sudah ada tapi sudah tidak dilanjutkan. Artinya kan mungkin sudah selesai di bipartitnya," katanya.
Dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 1–2 aduan THR bermasalah, tahun ini tidak ada laporan dari pekerja. Menurut Arif, hal ini menunjukkan pelaku usaha mulai mematuhi surat edaran dari Pemerintah Pusat.
"Kalau sekarang malah justru belum ada aduan ke kita. Sepertinya sudah sadar semua untuk mematuhi aturan dari surat edaran Pak Menteri kemarin," tuturnya.
Kendati demikian, Posko Pengaduan THR akan terus dibuka hingga H+7 Lebaran. Masyarakat yang belum menerima haknya pun dapat melakukan pelaporan untuk ditindaklanjuti.
"Sampai sekarang poskonya masih dibuka, sampai H+7 Lebaran," tutupnya. (*)
