DIY Siap Bangun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, Targetkan Groundbreaking Maret 2026

27 Oktober 2025 09:00 27 Okt 2025 09:00

Thumbnail DIY Siap Bangun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, Targetkan Groundbreaking Maret 2026
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sleman, Makwan, Minggu malam, 26 Oktober 2025 menyatakan komitmen Kabupaten Sleman dalam menyukseskan proyek PSEL ini. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memantapkan kesiapan untuk memulai pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Maret 2026. Meskipun telah ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh daerah prioritas nasional, DIY dihadapkan pada kendala volume sampah harian yang masih di bawah batas minimal operasional pabrik, yakni 1.000 ton per hari.

Langkah strategis diambil oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang mengusulkan perluasan cakupan kerja sama ke Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo untuk menjamin ketersediaan pasokan sampah. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa kesiapan DIY telah diverifikasi oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Kementerian LHK, Kemendagri, dan Kemenko Bidang Pangan, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.

"Hasil verifikasi tim teknis menunjukkan bahwa volume sampah di wilayah Yogyakarta Raya (gabungan Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Bantul) saat ini baru mencapai sekitar 900 ton per hari. Untuk memenuhi target minimal 1.000 ton per hari, Bapak Gubernur menyampaikan agar Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo dapat ikut serta dalam kerja sama pengelolaan sampah melalui PSEL," ujar Ni Made di Yogyakarta, Sabtu 25 Oktober 2025.

 

Foto Hasil verifijasi dan evaluasi, Daerah Istimewa Yogyakarta (Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta) ditetapkan sebagai salahsatu lokasi PSEL. (Foto: Makwan for Ketik.com)Hasil verifijasi dan evaluasi, Daerah Istimewa Yogyakarta (Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta) ditetapkan sebagai salahsatu lokasi PSEL. (Foto: Makwan for Ketik.com)

 

Ni Made hadir mendampingi Sri Sultan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta pada Jumat 24 Oktober 2025, yang turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan CEO Danantara Rosan Roeslani.

Sleman: Komitmen dalam Yogyakarta Raya

Sebagai bagian dari Yogyakarta Raya, Kabupaten Sleman menjadi pilar penting dalam pemenuhan volume sampah PSEL.

Dikonfirmasi terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sleman, Makwan, Minggu malam 26 Oktober 2025, menyatakan komitmen Kabupaten Sleman dalam menyukseskan proyek ini.

Disebutkan oleh Makwan bahwa Bupati Sleman Harda Kiswaya mendukung proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai salah satu solusi penanganan masalah sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

"Bupati Sleman telah menyatakan komitmen dan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Pemerintah Daerah DIY dalam penanganan sampah," ujarnya.

Pernyataan dukungan tersebut muncul setelah serangkaian rapat koordinasi dan kunjungan lapangan bersama Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, serta bupati dan wali kota se-DIY pekan lalu.

Menurut Makwan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kick-off Perpres 109 Tahun 2025 dan Pemilihan Kabupaten/Kota Lokasi Pelaksanaan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ia ikuti hari Jumat tempo hari. Berdasar evaluasi dan verifikasi yang dilakukan wilayah DIY (Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta) ditetapkan sebagai salahsatu lokasi PSEL.

"Sleman, bersama Kota Yogyakarta dan Bantul, secara kelembagaan telah siap. Tantangan volume harus diselesaikan melalui perluasan wilayah agar proyek PSEL di Piyungan, Bantul dapat berjalan," kata Makwan.

Dukungan ini merupakan bagian dari sinergi yang lebih luas antar-kabupaten/kota di DIY untuk menentukan kebijakan pengelolaan sampah.

Ditekankan, bahwa proyek PSEL sejalan dengan visi Bupati Harda Kiswaya untuk mewujudkan "Sleman Resik" atau Sleman yang bersih, yang merupakan salah satu program prioritasnya

Persiapan Teknis dan Usulan Kedaruratan

Groundbreaking pembangunan pabrik PSEL ditargetkan pada Maret 2026. Kembali Ni Made merinci, Pemda wajib memastikan kesiapan land clearing atau pematangan lahan seluas 5,7 hektare, penyediaan air sebanyak 1.000 meter kubik per hari, serta melakukan sondir tanah. Catatan teknis lain adalah ketersediaan jalan akses dan alat angkut atau transportasi yang memadai.

Untuk memperlancar persiapan, Pemda DIY berencana mengusulkan penetapan status kedaruratan sampah kepada pemerintah pusat. Status ini penting untuk mengakses Dana Belanja Tidak Terduga (BTT), yang akan digunakan mendukung penanganan sampah dan persiapan groundbreaking.

Jaminan Investasi dan Alih Profesi Tenaga Kerja

Dalam proyek yang ditargetkan rampung selama 18 bulan atau sekitar dua tahun ini, Pemda DIY tidak dikenakan tipping fee. Namun, Pemda tetap bertanggung jawab terhadap penyediaan transportasi dari titik pengambilan sampah ke lokasi PSEL. Danantara juga menyatakan kesiapan untuk mengolah sampah lama yang telah menumpuk di TPA Piyungan.

Sri Sultan HB X juga menitipkan dua isu penting kepada pemerintah pusat: pertama, dukungan agar investasi alat pengolahan sampah yang telah atau akan dilakukan kabupaten/kota tidak menjadi temuan BPK/BPKP karena tidak terpakai lagi. Kedua, perlunya perhatian terhadap tenaga kerja yang terlibat.

“Terkait tenaga kerja yang sudah terlibat, Pemda juga perlu memikirkan alih profesi atau pemberdayaan dalam pengumpulan sampah dari sumber hingga pengangkutan ke pabrik PSEL,” tandas Ni Made, menegaskan bahwa Pemda juga akan menghitung ulang biaya land clearing yang ditanggung bersama kabupaten/kota.

Disebutkan, proyek PSEL, yang menawarkan harga jual tenaga listrik sebesar USD 0,20 per kWh, merupakan terobosan DIY dalam transformasi pengelolaan sampah menuju energi bersih yang berkelanjutan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemda DIY Pengolahan sampah Energi listrik PSEL Pemerintah Daerah pembangunan Lingkungan energi bersih sampah Pemkab Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Yogyakarta Makwan