KETIK, YOGYAKARTA – Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan jadwal masuk sekolah semester genap tahun ajaran 2025/2026 akan jatuh pada tanggal 2 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan sejalan dengan kalender pendidikan yang telah diterbitkan dan berlaku bagi seluruh jenjang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SMP Dinas Pendidikan Sleman, Supraptiningsih, SPd menegaskan bahwa jadwal ini bersifat resmi dan telah diatur dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Nomor 002 Tahun 2025.
"Memang beredar di media sosial bahwa masuk sekolah semester genap akan dilaksanakan tanggal 5 Januari 2026. Namun, berdasarkan kalender pendidikan yang sudah kita terbitkan, masuk pembelajaran semester genap tahun ajaran 2025/2026 adalah di tanggal 2 Januari 2026," ujar Supraptiningsih, Kamis 11 Desember 2025.
Ia menambahkan, perubahan jadwal hanya akan dilakukan jika terdapat regulasi atau surat resmi yang menyusul dari Kementerian.
Penilaian dan Libur Semester
Sebelum memasuki masa liburan, seluruh rangkaian pembelajaran semester gasal akan diakhiri dengan sistem penilaian atau asesmen. Supraptiningsih menjelaskan, asesmen serentak telah dijadwalkan pada 3 hingga 10 Desember 2025. Pembagian laporan hasil belajar (rapor) kepada orang tua/wali murid akan dilakukan pada 19 Desember 2025.
"Libur mengakhiri semester gasal akan dimulai tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan tanggal 1 Januari 2026," katanya.
Sebelum libur, Dinas Pendidikan Sleman juga akan mengadakan kegiatan penutup semester, yaitu Jelajah Inovasi Sekolah (JISS), yang bertempat di SCH pada 16 dan 17 Desember 2025.
"Kita mengundang seluruh masyarakat Kabupaten Sleman untuk menyaksikan kami menggelar inovasi-inovasi yang sudah dibuat oleh sekolah-sekolah. Sasaran kami tentunya agar supaya anak-anak kita itu tetap bersekolah di Kabupaten Sleman," terangnya.
Imbauan Keamanan Selama Libur Nataru
Dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Ceria dengan tema aman, nyaman, dan menggembirakan, Dinas Pendidikan Sleman bekerja sama dengan Polresta Sleman mengeluarkan imbauan keamanan dan ketertiban bagi para murid.
Melalui Surat Disdik Sleman Nomor 1875, Dinas Pendidikan Sleman meminta agar putra/putri tidak melakukan tindakan yang melanggar norma sosial dan pidana kriminalitas.
"Kami mengimbau agar putra-putrinya tidak melakukan tindakan seperti kenakalan pelajar di jalan, narkoba, balap liar, tawuran, kejahatan jalanan, serta tindakan melanggar hukum lainnya," tutur Supraptiningsih.
Selain itu, para orang tua juga diimbau untuk memastikan anak-anak mematuhi Peraturan Bupati Sleman Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jam Istirahat Anak, yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, yang mewajibkan anak-anak berada di rumah. (*)
