Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap 12 Tersangka Curanmor Selama Juli 2025, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

1 Agustus 2025 19:59 1 Agt 2025 19:59

Thumbnail Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap 12 Tersangka Curanmor Selama Juli 2025, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Pelaku Curanmor tertunduk lesu saat ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat, 1 Agustus 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah selama bulan Juli 2025.

Sebanyak12 tersangka berhasil diamankan, berikut 17 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil pikap, handphone, hingga mesin dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tujuh laporan polisi yang diterima jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jatim sepanjang bulan Juli.

“Dalam kurun waktu dua minggu, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap total 12 tersangka. Mereka berasal dari beberapa wilayah, yakni empat orang dari Kabupaten Malang, enam orang dari Pasuruan, dan dua orang dari Lumajang,” ujarnya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Dari 12 tersangka yang ditangkap polisi, didapati 1 orang tersangka masih di bawah umur. Sehingga saat jumpa pers yang dilakukan polisi, pelaku tidak dihadirkan.

"Saat ini tersangka di bawah umur kami titipkan di Balai Pemasyarakatan khusus anak-anak di bawah umur," ungkap Kombes Pol Jules.

Para tersangka diketahui melakukan aksinya di tujuh titik tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di empat kabupaten. Di Kabupaten Malang, pelaku beraksi di empat lokasi berbeda. Sementara di Kabupaten Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo masing-masing satu lokasi.

Dari tujuh laporan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil pikap, satu unit mesin merk Gaby, satu kunci T, dua kaos milik tersangka berinisial MS dan AS, serta beberapa handphone.

“Kasus ini terungkap berkat kerja keras anggota Ditreskrimum Polda Jatim, yang mendapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan serta penindakan. Kami sangat mengapresiasi kinerja tim,” ungkap Kombes Pol Jules.

Selama menjalankan aksi 12 pelaku curanmor ini menyasar beberapa tempat, termasuk kebun dan sawah. “Modus para tersangka sama, menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi seperti parkiran apotek, warung kopi, parkiran depan rumah makan, teras rumah, hingga parkiran ruko,” jelasnya.

Pihak Ditreskrimum Polda Jatim memastikan masih terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar atau pelaku lainnya. Selain itu, penyidik juga berupaya untuk mengembalikan barang bukti hasil curian kepada para korban yang sudah melapor.

“Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, memarkir kendaraan di tempat yang aman, dan menggunakan kunci ganda,” tandas Kombes Pol Jules. (*)

Tombol Google News

Tags:

Curanmor di Jatim Polda Jatim Ditreskrimum Polda Jatim Kejahatan di Jatim Jawa timur