KETIK, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Uang tersebut diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kementerian Keuangan.
Acara penyerahan uang pengganti sebesar Rp13.255.244.538.149,00 ini digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” ujar Presiden Prabowo, mengutip laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Kepala Negara menegaskan, penyerahan uang pengganti ini merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan hasil penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi di sektor ekspor CPO. Ia menyebut, total kerugian perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp17 triliun.
Jaksa Agung merinci, perkara korupsi ini melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
“Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),” jelas Jaksa Agung.
Ia menambahkan, masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun dari total kerugian yang akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menegaskan bahwa langkah Kejagung memulihkan kerugian negara merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.
“Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Jaksa Agung. (*)