KETIK, BLITAR – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap pertama kepada para buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh sejak 1 Juli 2025.
Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada masyarakat yang bekerja di sektor pertembakauan, khususnya warga ber-KTP Kabupaten Blitar yang bekerja di pabrik rokok dan perkebunan tembakau serta cengkeh. Bantuan juga mencakup pekerja yang bekerja di dua perusahaan rokok yang berlokasi di Kota Blitar.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, S.Sos., MM., menjelaskan bahwa total penerima yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) sebanyak 3.997 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.901 data telah melalui proses klarifikasi dan siap menerima bantuan. Sementara itu, 81 orang lainnya masih dalam proses pembukaan rekening untuk pencairan dana.
“Saat ini penyaluran tahap pertama sudah berjalan sejak 1 Juli, dan sisanya akan kami cairkan pada minggu depan,” ujar Yuni pada Jumat, 4 Juli 2025.
Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Jatim guna memastikan proses distribusi berlangsung secara transparan dan tepat sasaran. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan yang akan diberikan selama enam bulan.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban ekonomi para buruh sektor pertembakauan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada industri hasil tembakau. (*)