Diduga Terlibat Korupsi APBDes Rp 484 Juta, Sekdes Tanggul Wetan Ditahan Polres Jember

11 Desember 2025 06:20 11 Des 2025 06:20

Thumbnail Diduga Terlibat Korupsi APBDes Rp 484 Juta, Sekdes Tanggul Wetan Ditahan Polres Jember
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma. (Foto: Istimewa)

KETIK, JEMBER – Penanganan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023 di Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul rupanya masih berlanjut.

Polres Jember pada Rabu, 10 Desember 2025 akhirnya menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanggul Wetan, Zuhri. Ia ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tanggul Wetan yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp484 juta.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang sah. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” ujar Angga saat memberikan keterangan di Mapolres Jember.

Angga menyebutkan bahwa penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Zuhri dalam penyimpangan anggaran bersama mantan Kepala Desa Tanggul Wetan, Suwadi Sulthon.

“Kami memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana APBDes, dan tersangka Z diduga melakukan perbuatan bersama SS,” tambahnya.

Suwadi sendiri telah lebih dulu diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 12 Agustus 2025. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp268,5 juta.

Perkara Zuhri merupakan pengembangan dari kasus tersebut dan ditangani dalam berkas terpisah.

Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas penyidikan dengan memeriksa saksi serta saksi ahli. “Kami sudah meminta keterangan ahli pidana, ahli keuangan, dan Inspektorat untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejari Jember,” jelas Angga.

Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan pada sejumlah kegiatan desa yang dilaporkan telah selesai dikerjakan, seperti rehabilitasi balai desa, pembangunan jalan, pemeliharaan saluran air, perbaikan jalan beraspal, hingga tunjangan perangkat desa. Namun faktanya, proyek-proyek tersebut tidak pernah terealisasi meski anggarannya sudah dicairkan.

Penahanan terhadap Sekdes Zuhri menambah daftar perangkat desa di Kabupaten Jember yang terjerat kasus korupsi dana desa.

Polres Jember menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.

 

Tombol Google News

Tags:

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma Kasus korupsi APBDes Tanggul Wetan Jember