KETIK, ACEH SINGKIL – LSM Cokro Prawiro Nusantaro meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan audit Dana Desa Kuta Batu, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2022-2024.
Menurut Dalian, dari hasil penelusuran, ada indikasi program fiktif yang diduga dilakukan penjabat (Pj) kepala desa saat menjabat.
"Dugaan ini telah menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat," kata Dalian Bancin, Ketua LSM CPN, Kamis, 30 Oktober 2025.
"Kami menduga ada beberapa kegiatan tidak dilaksanakan atau disalurkan, seperti pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa/pemukiman yang menelan anggaran sebesar Rp35.600.000," kata Dalian.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum, baik itu kepolisian maupun kejaksaan agar melakukan audit program dana desa Kuta Batu, mulai tahun anggaran 2022 sampai 2024.
Menurutnya, sesuai Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi, menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri dapat dipenjara 2 tahun.
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya.
Sementara, mantan Pj kepala Desa Kuta Batu, Sudodo belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi , nomor WhatsApp miliknya tidak aktif.(*)
