KETIK, MALANG – Bapenda Kabupaten Malang mengimbau supaya wajib pajak membayar PBB secara mandiri. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan seperti diduga dialami Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan kepada masyarakat agar membayar PBB secara mandiri.
"Semua kanal pembayaran sudah kami siapkan. Hal ini untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak termasuk PBB," ujarnya kepada Ketik, Kamis, 9 Oktober 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan, kanal pembayaran Sudah banyak tersedia. Diantaranya, qris, Bank Jatim, Tokopedia dan Shopee. Kemudian wajib pajak juga bisa membayar PBB di Alfamart, Indomaret, Link Aja, Gopay dan Kantor Pos.
"Jika ada masyarakat masih titip, bisa menggunakan kanal yang telah kami siapkan," kata mantan Kepala Disparbud Kabupaten Malang tersebut.
Menurut Bli Made sapaan akrabnya, dugaan penyalahgunaan yang dilakukan Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang menjadi sebuah pelajaran.
Maka dari itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terutama Wajib Pajak agar dapat membayar PBB melalui kanal yang telah disediakan. Mengingat masi banyak wajib pajak titip bayar PBB di desa atau lainnya.
"Giat BMW (Bapenda Menyapa Warga) akan terus kami gencarkan," kata pria ramah ini.
Diberitakan Ketik sebelumnya, Warga Desa Tambakasri, Sumbermanjing Wetan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan DPRD Kabupaten Malang, Rabu, Oktober 2025. Mereka mengadukan uang PBB yang dibayarkan diduga diselewengkan pihak desa.
RPDU difasilitasi Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Malang untuk penyelesaian aduan masyarakat Desa Tambaksari, terkait dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum disetorkan ke kas daerah
Rapat berlangsung terbuka di Kantor DPRD dan dihadiri perwakilan masyarakat pelapor, Pemerintah Desa Tambaksari, Camat Sumbermanjing Wetan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Sekretariat DPRD Kabupaten Malang.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Tambaksari mengakui secara resmi bahwa sebagian dana PBB yang telah dibayarkan masyarakat memang belum disetorkan ke kas daerah.
Seluruh pihak sepakat untuk menuntaskan persoalan ini secara baik, transparan, dan bertanggung jawab. Pemerintah desa berkomitmen menyelesaikan kewajiban penyetoran seluruh dana PBB ke rekening kas daerah dalam waktu maksimal dua bulan. (*)