CCTV Pencurian Tembakau Siang Bolong di Jember Viral, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Nekat Mencuri Demi Sabu, Rekan Masih Diburu Polisi

29 Desember 2025 20:55 29 Des 2025 20:55

Thumbnail CCTV Pencurian Tembakau Siang Bolong di Jember Viral, Polisi Tangkap Satu Pelaku
Aksi salah satu pelaku saat nekat mencuri sabu di siang hari, terekam kamera pengawas (CCTV). (Foto: media sosial)

KETIK, JEMBER – Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pencurian tembakau disertai ancaman senjata tajam jenis celurit di Kabupaten Jember, Jawa Timur, viral di media sosial. Video tersebut menyedot perhatian publik karena memperlihatkan pelaku beraksi secara terang-terangan pada siang hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah toko tembakau yang berlokasi di Dusun Teko’an, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

Aksi kriminal tersebut berlangsung pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 15.40 WIB. Kamera pengawas toko merekam kejadian itu selama 1 menit 4 detik.

Dalam rekaman CCTV, dua pelaku tampak datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian turun dari kendaraan, mengambil satu bal tembakau yang dipajang di depan toko, sambil mengacungkan celurit untuk mengintimidasi penjaga toko. Setelah berhasil mengambil barang curian, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengungkap adanya dua orang pelaku dalam kasus tersebut. Polisi berhasil menangkap satu pelaku, sementara satu lainnya masih buron.

“Saat itu kita lakukan penyelidikan dan kita dapati ada dua orang pelaku. Saat ini sudah kita amankan satu orang, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Angga saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (29/12/2025).

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Mochamad Arifin alias Ripin (44), warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Polisi menangkapnya di kediamannya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan saat beraksi serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial FR telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengungkap bahwa FR merupakan residivis yang kerap terlibat tindak kriminal.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa tembakau hasil curian dijual dengan harga Rp600 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Pelaku yang diamankan bukan residivis, namun rekannya yang DPO merupakan residivis. Pasal yang kami kenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP,” tegas Angga.

Akibat aksi pencurian tersebut, pemilik toko tembakau mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

“Hingga kini, Satreskrim Polres Jember masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Angga. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jember pencurian tembakau viral Cctv mencuri demi sabu