KETIK, ACEH BARAT DAYA – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengapresiasi Bupati Abdya, Dr. Safaruddin, atas langkah tegas mencabut rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sebelumnya diberikan kepada PT. Laguna Jaya Tambang.
Ketua APRI Abdya, Syahril mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat, khususnya para penambang rakyat.
"Kami mengapresiasi keputusan Bupati Safaruddin. Pencabutan rekomendasi ini menunjukkan komitmen beliau untuk menata sektor tambang agar berpihak kepada rakyat, bukan hanya korporasi,” ujar Syahril, Minggu, 12 Oktober 2025.
Menurut Syahril, pencabutan itu tertuang dalam Surat Nomor 500.10.2.3/2242, ditandatangani langsung oleh Bupati Abdya, Dr. Safaruddin, pada 8 Oktober 2025, dan ditujukan kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh.
Dalam surat tersebut dijelaskan, kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penerbitan Perizinan serta Non-Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam, tertanggal 11 Maret 2025.
Instruksi itu meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah masing-masing.
Atas hal tersebut, Pemkab Abdya dengan ini mencabut Surat Rekomendasi Pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Nomor: 543.2/637 tanggal 19 Mei 2025 yang diberikan kepada PT. Laguna Jaya Tambang.
Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ketua DPRK Aceh Barat Daya, serta Direktur Utama PT. Laguna Jaya Tambang.
Langkah Penataan dan Rencana Tambang Rakyat
Pemkab Abdya berkomitmen melakukan penataan ulang sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, agar lebih berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat lokal.
Dalam waktu dekat, pemerintah daerah berencana mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat dapat mengelola potensi tambang secara legal dan mandiri.
Syahril menilai, jika rencana tambang rakyat terealisasi, maka dampaknya akan sangat besar bagi peningkatan ekonomi masyarakat di berbagai lapisan.
“Tambang rakyat ini bukan hanya membuka lapangan kerja, tapi juga menggerakkan ekonomi lokal, dari sektor perdagangan, transportasi, hingga jasa,” ujarnya.
Langkah Bupati Safaruddin tersebut, lanjut Syahril, diharapkan menjadi momentum awal bagi Abdya untuk memiliki sektor pertambangan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan menyejahterakan seluruh masyarakat di daerah yang dikenal dengan sebutan Bumoe Breuh Sigupai.
“Langkah ini patut diapresiasi. Bupati Safaruddin telah memberi contoh bahwa pengelolaan sumber daya alam harus menempatkan rakyat sebagai pelaku utama, bukan sekadar penonton,” tutup Syahril. (*)