Buntut Demo Ecer-Ecer Sampah di Pendapa Bupati, Aparat Hukum Panggil Tujuh Pembuang dan Provokator
21 Desember 2023 12:48 21 Des 2023 12:48
Tumpukan sampah yang ditumpahkan pengunjuk rasa di Jalan Cokronegoro saat belum dibersihkan pada Rabu (20/12/2023). Tujuh orang akan dipanggil dan dimintai keterangan olah aparat penegak hukum. (Foto: istimewa)
Kesepakatan APH itu dicapai setelah rapat koordinasi di kantor Satpol PP Sidoarjo pada Kamis (21/13/2023). Ada perwakilan Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Satpol PP Sidoarjo, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo. Pertemuan berlangsung sekitar 2,5 jam sejak pukul 13.30 WIB.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setiawan menyatakan, rapat koordinasi dan gelar perkara terhadap insiden buang dan ecer-ecer sampah di depan pendapa itu menyepakati kelanjutan proses hukum terhadap para pelaku.
Siapa saja mereka? Yany menyebutkan ada tujuh orang. Sebagian besar adalah para pembuang sampah di lokasi unjuk rasa, Jalan Cokronegoro. Ada pula orator yang memerintahkan aksi tumplek sampah tersebut.
"Dari rekaman dan bukti-bukti ada 7 orang yang teridentifikasi," ungkap Yany.
Berdasar hukum yang berlaku, lanjut Yany, mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Kemudian dikaji seberapa jauh keterlibatan masing-masing. Satpol PP Sidoarjo akan intens berkoordinasi dengan DLHK Sidoarjo untuk lebih dalam mengenali dan mengetahui tindakan masing-masing. DLHK dianggap lebih tahu dan bisa memberi tahu Satpol PP Sidoarjo.
Aturan yang digunakan ialah Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Proses hukumnya adalah tindak pidana ringan (tipiring). Sanksinya ada dua. Masing-masing adalah hukuman denda dan kurungan. Denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan paling lama 3 bulan.
"Arahan dari kejaksaan memang Perda No. 10 Tahun 2013 dan sanksinya tipiring," tambah Yany.
Namun, untuk keputusan akhirnya, semua APH sepakat itu merupakan kebijaksanaan hakim. Persidangan adalah wilayah kebijakan hakim. Termasuk, apa jenis sanksi dan seberapa berat hukumannya.
"Kami tidak bisa intervensi," ujarnya.
Yany menjelaskan, proses hukum ini merupakan bentuk kesadaran bahwa orang melakukan kegiatan juga harus bertanggung jawab atas kegiatannya.
Kapan proses hukum dimulai? Yany menyatakan APH akan berusaha secepatnya. Namun, yang tidak kalah penting ialah prosesnya harus akurat.
Sebagaimana diberitakan, aksi demonstrasi memprotes tarif angkut sampah berujung buang sampah masal di depan Pendapa Delta Wibawa, Jalan Cokronegoro, pada Rabu (20/12/2023). Para demonstran menumpahkan sampah dari gerobak ke aspal jalan. Sampah itu diecer-ecer hingga menutup dua jalur Jalan Cokronegoro. Akibatnya, jalan yang rindang dan sejuk itu berubah seperti tempat pembuangan sampah.
Ada plastik, dedaunan, kardus, sampai sisa makanan yang mengeluarkan bau busuk. Sebagian sampah itu masuk ke gerbang dan halaman pendapa. Setelah demo usai, para demonstran meninggalkan begitu saja sampah-sampah yang berserakan. Sampah itu lantas dibersihkan oleh emak-emak bersama Ning Sasha, istri Bupati Ahmad Muhdlor Ali. Tidak cukup disapu. Jalan Cokronegoro disiram air dari truk tangki agar benar-benar kembali bersih. Sejuk dan asri seperti sedia kala.
Ulah demonstran yang membuang dan meninggalkan sampah itu sangat disesalkan. Satpol PP dan aparat hukum lain pun memutuskan akan mengambil langkah hukum.
Untuk menentukan aturan dan jenis pelanggaran, Sapol PP Sidoarjo melibatkan Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, serta DLHK Sidoarjo. Mereka bertemu di kantor Satpol PP Sidoarjo untuk mengidentifikasi keterlibatan tujuh orang. Mereka segera dipanggil. (*)
Trend Terkini
16 Maret 2026 22:35
Gas LPG 3 Kg Masih Langka di Pacitan, Pangkalan Diduga Lebih Pilih Dahulukan Pengecer
18 Maret 2026 14:23
Pertamina Klaim Kelangkaan LPG 3 Kg di Pacitan Bukan Karena Pasokan, Ini Biangnya
15 Maret 2026 16:10
Mikutopia Kota Batu Uji Coba Gratis, Wisata Bertema Jamur Ini Langsung Diserbu Pengunjung
17 Maret 2026 07:12
Bikin Haru! Ini Isi Surat Diduga Ditulis Bupati Syamsul Usai OTT KPK, Minta Maaf ke Istri dan Anak
18 Maret 2026 19:30
Berdasar Hisab Falakiyah, Ponpes Al Falah Ploso Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Jumat 20 Maret 2026
Tags:
Satpol PP Sidoarjo Kejari Sidoarjo Polresta Sidoarjo Bupati Sidoarjo Pendapa Delta Wibawa Ning Sasha DLHK SidoarjoBaca Juga:
Puting Beliung Rusak 76 Rumah, Bupati Subandi Minta BPBD Sidoarjo Cepat PerbaikiBaca Juga:
Nama Bupati Subandi Dicatut Penipu, Minta Transfer Rp 50 JutaBaca Juga:
Bupati Subandi Dilapori Dampak Proyek Rumah Pompa KedungpelukBaca Juga:
Ramadan 1447 H Sidoarjo; Hiburan Malam Wajib Tutup, Warung Boleh Buka, Main Petasan dan Jual Miras Dilarang KerasBaca Juga:
Ramadan 1447 H Segera Tiba, Bupati Subandi Ajak Jaga Stabilitas SidoarjoBerita Lainnya oleh Fathur Roziq
19 Maret 2026 21:59
Para Kiai NU Doakan Bupati Subandi Memimpin Kembali PKB Sidoarjo
19 Maret 2026 14:01
Bupati Subandi Berterima Kasih kepada Para Kiai dan Pimpinan DPAC PKB Sidoarjo
19 Maret 2026 12:01
Mudik Gratis Sidoarjo Berangkat, Pemudik: Terima Kasih Pak Bupati Subandi
18 Maret 2026 11:50
Para Kiai dan DPAC PKB Berharap Bupati Subandi Bersedia Pimpin Kembali PKB Sidoarjo
17 Maret 2026 00:24
Puting Beliung Rusak 76 Rumah, Bupati Subandi Minta BPBD Sidoarjo Cepat Perbaiki
