Buntut Demo Ecer-Ecer Sampah di Pendapa Bupati, Aparat Hukum Panggil Tujuh Pembuang dan Provokator
21 Desember 2023 12:48 21 Des 2023 12:48

Kesepakatan APH itu dicapai setelah rapat koordinasi di kantor Satpol PP Sidoarjo pada Kamis (21/13/2023). Ada perwakilan Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Satpol PP Sidoarjo, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo. Pertemuan berlangsung sekitar 2,5 jam sejak pukul 13.30 WIB.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setiawan menyatakan, rapat koordinasi dan gelar perkara terhadap insiden buang dan ecer-ecer sampah di depan pendapa itu menyepakati kelanjutan proses hukum terhadap para pelaku.
Siapa saja mereka? Yany menyebutkan ada tujuh orang. Sebagian besar adalah para pembuang sampah di lokasi unjuk rasa, Jalan Cokronegoro. Ada pula orator yang memerintahkan aksi tumplek sampah tersebut.
"Dari rekaman dan bukti-bukti ada 7 orang yang teridentifikasi," ungkap Yany.
Berdasar hukum yang berlaku, lanjut Yany, mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Kemudian dikaji seberapa jauh keterlibatan masing-masing. Satpol PP Sidoarjo akan intens berkoordinasi dengan DLHK Sidoarjo untuk lebih dalam mengenali dan mengetahui tindakan masing-masing. DLHK dianggap lebih tahu dan bisa memberi tahu Satpol PP Sidoarjo.
Aturan yang digunakan ialah Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Proses hukumnya adalah tindak pidana ringan (tipiring). Sanksinya ada dua. Masing-masing adalah hukuman denda dan kurungan. Denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan paling lama 3 bulan.
"Arahan dari kejaksaan memang Perda No. 10 Tahun 2013 dan sanksinya tipiring," tambah Yany.
Namun, untuk keputusan akhirnya, semua APH sepakat itu merupakan kebijaksanaan hakim. Persidangan adalah wilayah kebijakan hakim. Termasuk, apa jenis sanksi dan seberapa berat hukumannya.
"Kami tidak bisa intervensi," ujarnya.
Yany menjelaskan, proses hukum ini merupakan bentuk kesadaran bahwa orang melakukan kegiatan juga harus bertanggung jawab atas kegiatannya.
Kapan proses hukum dimulai? Yany menyatakan APH akan berusaha secepatnya. Namun, yang tidak kalah penting ialah prosesnya harus akurat.
Sebagaimana diberitakan, aksi demonstrasi memprotes tarif angkut sampah berujung buang sampah masal di depan Pendapa Delta Wibawa, Jalan Cokronegoro, pada Rabu (20/12/2023). Para demonstran menumpahkan sampah dari gerobak ke aspal jalan. Sampah itu diecer-ecer hingga menutup dua jalur Jalan Cokronegoro. Akibatnya, jalan yang rindang dan sejuk itu berubah seperti tempat pembuangan sampah.
Ada plastik, dedaunan, kardus, sampai sisa makanan yang mengeluarkan bau busuk. Sebagian sampah itu masuk ke gerbang dan halaman pendapa. Setelah demo usai, para demonstran meninggalkan begitu saja sampah-sampah yang berserakan. Sampah itu lantas dibersihkan oleh emak-emak bersama Ning Sasha, istri Bupati Ahmad Muhdlor Ali. Tidak cukup disapu. Jalan Cokronegoro disiram air dari truk tangki agar benar-benar kembali bersih. Sejuk dan asri seperti sedia kala.
Ulah demonstran yang membuang dan meninggalkan sampah itu sangat disesalkan. Satpol PP dan aparat hukum lain pun memutuskan akan mengambil langkah hukum.
Untuk menentukan aturan dan jenis pelanggaran, Sapol PP Sidoarjo melibatkan Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, serta DLHK Sidoarjo. Mereka bertemu di kantor Satpol PP Sidoarjo untuk mengidentifikasi keterlibatan tujuh orang. Mereka segera dipanggil. (*)
Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

Tags:
Satpol PP Sidoarjo Kejari Sidoarjo Polresta Sidoarjo Bupati Sidoarjo Pendapa Delta Wibawa Ning Sasha DLHK SidoarjoBaca Juga:
Gubernur Jatim Sambangi Pasar Murah di Waru Sidoarjo, Pastikan Distribusi Bahan Pokok Tepat SasaranBaca Juga:
World Cleanup Day 2025, Ribuan Warga Sidoarjo Bersih-Bersih KotaBaca Juga:
Warga Sidoarjo Dapat Bantuan 7.223 Sambungan Gas ke Rumah, Bupati Subandi: AlhamdulillahBaca Juga:
Mutasi Pejabat Terapkan Manajemen Talenta dan I-MUT, Bupati Subandi Ingatkan 3 Pesan PentingBaca Juga:
Bupati Subandi Dampingi Deltras Arungi Kompetisi, Laga Perdana Lawan PerselaBerita Lainnya oleh Fathur Roziq

20 September 2025 11:50
World Cleanup Day 2025, Ribuan Warga Sidoarjo Bersih-Bersih Kota

20 September 2025 11:15
Harga Lumayan Murah, Masyarakat Sambut Antusias Pasar Murah Pemprov Jatim dan Pemkab Sidoarjo

18 September 2025 16:53
Warga Sidoarjo Dapat Bantuan 7.223 Sambungan Gas ke Rumah, Bupati Subandi: Alhamdulillah

18 September 2025 16:13
UGM Beri Pemkab Sidoarjo Penghargaan Digital Transformation Governance Index

18 September 2025 15:43
Kakanreg BKN II Nyatakan Mutasi Pejabat Pemkab Sidoarjo Sesuai Aturan dan Sudah Diizinkan

17 September 2025 20:05
Mutasi Pejabat Terapkan Manajemen Talenta dan I-MUT, Bupati Subandi Ingatkan 3 Pesan Penting

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

