KETIK, SITUBONDO – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, di sela kegiatan pembagian kartu keanggotaan kepada 674 buruh tani tembakau dan pekerja rentan di Pendopo Rakyat Situbondo, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa kepada empat ahli waris.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Moh. Muzibur Rokhman, melalui Yudha Adi menyampaikan bahwa penyerahan santunan JKM dan beasiswa kepada empat ahli waris tersebut dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2026.
Di antaranya, santunan JKM sebesar Rp42 juta diberikan kepada Thio Ardiansyah–Up Wifia yang diwakili walinya, Tolak Imam, pemilik Toko Ratu. Selanjutnya, staf PCNU Situbondo, Agus Mauladi, juga menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta yang diserahkan kepada ahli warisnya, Hernaita, istri almarhum.
Yudha Adi menambahkan, almarhum Aditya Yulinar Hamdan memperoleh santunan JKM sebesar Rp42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp59,399 juta, serta beasiswa sebesar Rp165 juta yang diterima oleh ahli waris Ariandini Rizka Pramono.
Sementara itu, almarhum Adi Irawan, Ketua RT/RW Desa Talkandang, menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta yang diserahkan kepada ahli warisnya, Susmiati, istri almarhum.
Lebih lanjut, Yudha Adi mengatakan bahwa penyerahan santunan tersebut sudah menjadi kewajiban dan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menyalurkan hak-hak peserta.
“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kerja. Hak-hak mereka sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan harus benar-benar tersalurkan,” jelas Yudha Adi mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Yudha Adi juga menjelaskan bahwa sebelum penyerahan kartu peserta dan santunan BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan sosialisasi tentang manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh salah satu staf. “Sosialisasi tersebut mengupas tuntas tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya,” jelas Yudha.
Tidak hanya itu, Yudha Adi juga menjelaskan secara rinci mekanisme pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga tata cara klaim apabila terjadi risiko kecelakaan kerja terhadap peserta aktif sangat mudah.
“Pendaftarannya sangat mudah, cukup membawa e-KTP dan Kartu Keluarga. Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo,” pungkas Yudha Adi.
Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Situbondo berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi masyarakat.
“Komitmen BPJS Ketenagakerjaan Situbondo dalam menyalurkan santunan kepada peserta sesuai regulasi sangat baik. Untuk itu, Pemkab Situbondo juga akan terus berkomitmen bersama BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (*)
