KETIK, SITUBONDO – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Situbondo menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada buruh tani tembakau dan pekerja rentan. Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, memimpin langsung penyerahan tersebut di Pendopo Kecamatan Suboh, Kamis, 11 Desember 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Situbondo, Muhammad Kholil, menjelaskan bahwa total penerima manfaat mencapai 4.110 orang. Mereka tersebar di 15 kecamatan dan 85 desa, terdiri atas 2.755 pekerja dari sektor barat, 681 pekerja dari sektor timur, dan 674 pekerja dari sektor tengah.
Kholil menegaskan bahwa seluruh peserta tidak perlu membayar iuran karena biaya kepesertaan sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Kami mengalokasikan sekitar Rp69 juta untuk membiayai iuran 4.110 buruh tani tembakau dan pekerja rentan. Dengan begitu, mereka kini resmi terlindungi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh manfaat perlindungan sosial, termasuk santunan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai program yang diikuti. Dengan keanggotaan ini, para buruh tani dan pekerja rentan dapat bekerja lebih tenang karena memiliki perlindungan ketika terjadi risiko kerja.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyampaikan bahwa program ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan literasi dan kesadaran tentang perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja. Menurutnya, ribuan buruh tani tembakau dan pekerja rentan kini memiliki jaminan jika mengalami kecelakaan kerja atau musibah lain yang tidak diinginkan.
Pada penyerahan perdana di Kecamatan Suboh, Bupati Rio mengungkapkan bahwa distribusi kartu akan dilanjutkan di dua lokasi lain. “Untuk wilayah tengah akan kami bagikan di Pendopo Rakyat Situbondo, sementara wilayah timur akan kami serahkan di Pendopo Kecamatan Asembagus,” tuturnya.
Selain itu, Bupati Rio menegaskan komitmennya untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja di Kabupaten Situbondo. Ia menyatakan akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan agar mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)
