KETIK, SURABAYA – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur melarang masyarakat untuk menjadi pekerja migran di Kamboja. Hal ini setelah banyaknya kasus yang terjadi di negeri seribu pagoda tersebut.
Kasus selama ini menunjukkan banyak pekerja di Kamboja ditempatkan di perusahaan judi online maupun scam online bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Negara sudah melarang pekerja migran kita untuk ke negara Kamboja karena memang selain pekerjaan yang tersedia sudah dilarang di Indonesia seperti judi online dan scam," ucap Kepala BP3MI Jawa Timur, Gimbar Ombai Helawarnana saat diwawancarai Kamis, 15 Mei 2025.
Meskipun begitu, banyak pekerja migran yang nekat berangkat ke Kamboja melalui jalur ilegal. "Karena negara sesama asean tidak dimintai visa jadi banyak pekerja migran kita berangkat ke sana secara ilegal," terangnya.
Meskipun sudah dilarang, Gimbar mengaku susah untuk mencegah pekerja migran untuk bekerja di Kamboja. "Karena dilarang mereka memilih menuju negara lainnya seperti Singapura, Malaysia bahkan negara Asean lainnya baru menuju Kamboja," terangnya.
Gimbar menjelaskan banyaknya agen penyalur pekerja migran ilegal yang menyasar kawasan di Jatim. "Mereka berjalan secara sembunyi untuk menawarkan pekerja Indonesia untuk bekerja di luar negeri," terangnya.
Dari agen ilegal tersebut mereka ditawari pekerjaan dengan gaji tinggi. "Namun sampai di negara yang dituju akan dipekerjakan di judi online atau bahkan masuk dalam perdagangan orang," tutur Gimbar.
Gimbar menjelaskan beberapa pekerja akan ditawari bekerja di restoran dengan bayaran tinggi. "Tapi restoran itu masuk dalam struktur mafia yang memiliki usaha lainnya seperti judi, klub malam hingga scam yang memang pekerja ini bisa ditaruh di semua lini bisnis ilegal tersebut," terangnya.
Meskipun begitu, BP3MI Jatim berkerja sama kedutaan Indonesia di Kamboja untuk melakukan pemantauan pekerja Indonesia. "Karena memang para pekerja ini akan masuk dalam kawasan mafia jadi kami kesusahan untuk memantau," jelasnya. (*)