Berdalih Membela Diri, Pemuda Tusuk Warga Perguruan Silat hingga Tewas di Kota Malang

4 Juli 2025 22:46 4 Jul 2025 22:46

Thumbnail Berdalih Membela Diri, Pemuda Tusuk Warga Perguruan Silat hingga Tewas di Kota Malang
Polresta Malang Kota menunjukkan barang bukti peristiwa penusukan warga perguruan silat di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – FR (24) harus diamankan oleh Polresta Malang Kota akibat tindakan penusukan terhadap salah satu warga perguruan silat yang konvoi di Kota Malang, Jumat 4 Juli 2025 dini hari. Ia berdalih melakukan penusukan di bagian dada korban sebagai upaya membela diri.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing itu bermula ketika FR bersama 3 temannya sedang makan nasi goreng. Ia merasa geram dengan aksi konvoi yang dilakukan oleh rombongan warga perguruan silat. 

Lalu terjadilah adu mulut yang berujung pada aksi penusukan. Kuasa hukum FR, Dimas Juardiman menjelaskan penusukan dilakukan spontan untuk membela diri pasca dikeroyok.

“Awalnya dia sedang makan di depan sebuah toko dekat Perumahan Araya. Setelah konvoi lewat dan bleyer motor, klien saya berdiri dan berteriak. Salah satu anggota konvoi langsung memukulnya,” ujar Dimas, Jumat 4 Juli 2025.

Anggota yang ikut konvoi turut mengeroyok FR serta melempari batu ke arahnya. Barulah kemudian sebuah pisau diambil dari dalam tasnya. 

“Dia tidak berniat menyerang. Pisau itu memang dibawanya setiap malam karena trauma pernah hampir dibegal,” belanya.

Ia mengakui bahwa saat kejadian, FR dalam pengaruh minuman keras. Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono.

"Pelaku membawa pisau di dalam tas, dalam kondisi terpengaruh miras. Ini murni tindakan kriminal karena tersulut emosi,” ucapnya.

Diketahui bahwa korban merupakan MAS (18), warga Blitar yang terkena luka tusuk pada dada sebelah kiri. Terdapat 2 korban lain yang mengalami luka akibat senjata tajam. Kedua korban tengah dirawat di RSSA Malang.

Nanang menyebut pelaku sempat berusaha melarikan diri dalam kondisi terluka. Setelah membuang senjata tajam, ia mencoba bersembunyi hingga berhasil diringkus dalam 4 jam pencarian.

"Barang bukti kita cari di TKP dan juga ditemukan di mobil dinas koperasi. Pisau yang digunakan pelaku ternyata dibawa di dalam tasnya," tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat. Ia mendapatkan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

"Kita sudah lakukan penyekatan di sejumlah titik dan mengimbau untuk kembali. Tapi di jalan, euforianya memang sulit dikendalikan karena jumlah massa sangat banyak," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

penusukan Konvoi Perguruan Silat Kota Malang Perguruan silat Adu mulut Membela Diri Pelaku Penusukan