Bea Cukai Kediri Targetkan Zero Rokok Ilegal

28 November 2025 16:40 28 Nov 2025 16:40

Thumbnail Bea Cukai Kediri Targetkan Zero Rokok Ilegal
Press release hasil operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di Kota Kediri, 28 November 2025. (Foto: Angga/Ketik.com)

KETIK, KEDIRI – Kantor Bea Cukai Kediri terus menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Komitmen itu ditunjukkan dengan pemberantasan peredaran rokok ilegal sebagai langkah mewujudkan Kota Kediri zero rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyatno menyebut, untuk mewujudkan Kota Kediri bebas dari peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kediri terus menggencarkan perang melawan peredaran rokok ilegal. Langkah itu dilakukan bersama tim gabungan dari Pemerintah Kota Kediri bersama instansi lintas sektoral lainnya.

"Dalam melaksanakan pengawasan Bea Cukai Kediri tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga ditindaklanjuti dengan proses penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan ultimum remidium berdasarkan alat bukti dan unsur pasal yang dilanggar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ardiyatno dalam press release hasil operasi bersama pemberantasan rokok ilegal sepanjang tahun 2025 di Gor Jayabaya, Jumat, 28 November.

Seluruh upaya itu, lanjut Ardiyatno, bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara. Langkah itu membuahkan hasil dengan semakin sempitnya ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri.

"Sepanjang tahun 2025, tim gabungan melakukan operasi bersama sebanyak 20 kali di wilayah Kota Kediri dengan hasil 2.111 batang rokok jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.574.806. Serta nilai barang sebesar Rp 3.134.835," imbuhnya.

Selain melakukan operasi penindakan bersama, Bea Cukai Kediri juga menjalin sinergi bersama Pemerintah Kota Kediri serta aparat penegak hukum melalui kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Sosialisasi itu menyasar seluruh elemen masyarakat.

"Dengan mengusung semangat community protector Bea Cukai Kediri jalin sinergi demi

berantas rokok ilegal sehingga terwujud zero rokok ilegal di Kota Kediri," pungkasnya.

Pj Sekda Kota Kediri, Ferry Djatmiko menambahkan, pemberantasan rokok ilegal di Kota Kediri menjadi komitmen bersama Bea Cukai Kediri bersama pemerintah daerah. Karena praktik ilegal itu merugikan keuangan negara yang berdampak pada pembangunan daerah.

"Karena praktik itu merugikan keuangan negara. Dana dikembalikan ke daerah dalam bentuk DBHCHT dan itu dialokasikan untuk bidang kesehatan, penegakan hukum, pembangunan daerah dan lainnya.

Setiap rokok ilegal yang beredar merugikan pembangunan daerah," kata Ferry.

Ferry mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak mengonsumsi rokok ilegal. Serta ikut aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal untuk mewujudkan Kota Kediri bebas rokok ilegal.

"Carilah rejeki dengan cara yang baik dan legal, hindari praktik ilegal karena bisa berhadapan dengan APH serta merugikan negara," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kantor Bea Cukai Kediri Pemerintah Kota Kediri Satpol PP Kota Kediri Polres Kediri Kota Kejaksaan Negeri Kota Kediri Subdenpom Kota Kediri rokok ilegal Vinanda Prameswati Mbak Wali