Bawaslu Halsel Edukasi Publik: Akurasi Data Pemilih Menjamin Kualitas Pemilu

3 Oktober 2025 00:21 3 Okt 2025 00:21

Thumbnail Bawaslu Halsel Edukasi Publik: Akurasi Data Pemilih Menjamin Kualitas Pemilu
Ketua Rais Kahar dan Dua Anggota Bawaslu Saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III di kantor KPU Halsel Kamis 2 Oktober 2025 (Foto: Zul For Ketik)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). 

Penegasan ini disampaikan Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, S.Pd., M.Si., dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Halmahera Selatan, Kamis 2 Oktober 2025. 

Rais menekankan bahwa setiap penambahan jumlah pemilih harus memiliki dasar dokumen pendukung yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (5) serta amanat Pasal 2 PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Aturan tersebut menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih harus menjunjung prinsip akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Foto Jajaran KPU dan Bawaslu Halsel pose bersama (Foto: Zul For Ketik)Jajaran KPU dan Bawaslu Halsel pose bersama (Foto: Zul For Ketik)

“Jumlah pemilih kita pada DPT terakhir adalah 180.464, sedangkan dalam PDPB Triwulan III tercatat 186.602 pemilih, sehingga terdapat selisih 6.095 pemilih baru. Sesuai ketentuan PKPU, penambahan jumlah ini harus didukung oleh dokumen autentik. Oleh karena itu, kami meminta agar data pendukung terkait pemilih baru ini dapat disampaikan sebelum ditetapkan, karena dokumen tersebut menjadi dasar bagi kami untuk memastikan keabsahan data yang dipublikasikan,” jelas Rais.

Pada forum yang sama, Anggota Bawaslu Halsel, M. Hijra Hi. Kamuning, SH., menyoroti tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan data pemilih yang telah disampaikan pihaknya. Dari total 105 data yang direkomendasikan, menurutnya masih ada sebagian yang belum sepenuhnya diproses oleh KPU Halmahera Selatan.

“Dari total 105 data yang kami sampaikan kepada KPU, baru 95 yang sudah ditindaklanjuti. Oleh karena itu, kami meminta penjelasan dari KPU Halmahera Selatan terkait data yang belum ditindaklanjuti, agar jelas posisinya seperti apa,” papar Hijra.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Halsel lainnya, Hans William Kurama, SH., juga menekankan perlunya penyelesaian terhadap sejumlah data hasil uji petik Bawaslu yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Ia merinci, kategori Pindah Keluar masih menyisakan 4 pemilih, Pemilih Pindah Masuk dari 31 baru 27 ditindaklanjuti, Pemilih Potensial Baru dari 4 baru 3 yang diproses, serta Alih Status (TNI/Polri) dari 8 baru 7 yang ditindaklanjuti.

“Data alih status yang kami sampaikan itu sama, namun satu di antaranya belum ditindaklanjuti oleh KPU. Hal ini penting untuk segera dituntaskan karena sangat berdampak pada validitas daftar pemilih,” jabarnya

Rapat pleno terbuka tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Polres Halmahera Selatan, Dandim 1509/Labuha, Dinas Dukcapil, serta Kepala Lapas Kelas III Labuha. Pada akhir pleno, KPU Halmahera Selatan menetapkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III dengan jumlah total pemilih sebanyak 186.559 jiwa, terdiri dari 96.673 pemilih laki-laki dan 90.886 pemilih perempuan, tersebar di 30 kecamatan dan 249 desa.

Tombol Google News

Tags:

bawaslu halsel Halmahera Selatan Rais Kahar Hijriah Kamuning Hans William Kurama Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III KPU Halsel