Bawa Kabur Truk Pinjaman, Warga Donomulyo Malang Ditangkap

16 September 2025 13:07 16 Sep 2025 13:07

Thumbnail Bawa Kabur Truk Pinjaman, Warga Donomulyo Malang Ditangkap
‎BEKR (21) warga Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Batu setelah membawa kabur truk milik warga Pujon Kabupaten Malang. (Foto: Polres Batu)

KETIK, BATU – ‎Seorang pemuda berinisial BEKR (21) warga Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, ditangkap Satreskrim Polres Batu setelah membawa kabur satu unit truk milik warga Pujon Kabupaten Malang. 

‎Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kepala Satreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, mengatakan bahwa tersangka berhasil ditangkap di Pasar Jatiuwung, Jatake, Tangerang, Provinsi Banten.

‎“Pelaku menggunakan truk tersebut untuk mengangkut muatan dari Blitar menuju Tangerang tanpa izin dari pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp240 juta,” jelasnya, Selasa, 16 September 2025.

‎Kasus ini bermula pada Senin, 8 September 2025, saat korban bernama Rofi’i Yuliarno (57) meminjamkan truknya kepada tersangka untuk keperluan pribadi. ‎Namun, truk tersebut tidak pernah kembali. Korban yang berusaha menghubungi tersangka justru tidak mendapat jawaban hingga akhirnya melapor ke Polres Batu.

‎"Tim Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Batu bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Pasar Jatiuwung, Tangerang, Banten, pada Kamis 11 September 2025 dini hari," jelasnya.

Menurut Iptu Joko, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Batu. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

‎"Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canter yang sempat dibawa kabur," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Batu Satreskrim Polres Batu Penggelapan truk Donomulyo Malang Pujon