KETIK, LEBAK – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak melaksanakan sosialisasi input usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dan hasil reses DPRD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kegiatan ini digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lebak pada Jumat, 9 Januari 2026.
Plt Kepala Bapperida Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui anggota DPRD dapat terakomodasi dengan baik dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178 ayat 6, yang mengamanatkan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD wajib dimasukkan ke dalam sistem e-planning bagi daerah yang telah menggunakan SIPD.
“Melalui SIPD, usulan Pokir dan hasil reses DPRD dapat terinput secara transparan dan akuntabel, serta terintegrasi langsung dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah,” ujar Widy Ferdian ketika dihubungi ketik.com, Sabtu 9 Januari 2026.
Ia menambahkan, penggunaan aplikasi SIPD menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, mencegah terjadinya tumpang tindih program, serta memastikan setiap usulan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait, khususnya anggota DPRD dan perangkat daerah, memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penginputan usulan Pokir dan reses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapannya, proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Lebak dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya. (*)
