Babak Baru Warga Griya Shanta vs Pemkot Malang, Gugatan Class Action Diterima PN

23 Desember 2025 14:47 23 Des 2025 14:47

Thumbnail Babak Baru Warga Griya Shanta vs Pemkot Malang, Gugatan Class Action Diterima PN
Suparno, Kabag Hukum Sekda Kota Malang saat menghadiri persidangan di PN Malang terkait babak baru polemik jalan tembus di perumahan Griya Shanta, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Polemik jalan tembus di Perumahan Griya Shanta, Kota Malang, memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang resmi menetapkan gugatan warga RW 12 sebagai class action (gugatan perwakilan kelompok).

Pasca penetapan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur mediasi yang dijadwalkan pada 6 Januari 2026 mendatang.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno, menjelaskan bahwa penetapan ini diambil setelah melalui proses dismisal. Tahapan tersebut bertujuan menguji apakah gugatan warga telah memenuhi kriteria klasifikasi class action sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002.

"Ini belum menyangkut pokok perkara. Jadi tahapannya setelah hari ini, karena saat ini sidang diskors. Nanti majelis akan menunjuk hakim sebagai mediator," ujarnya ditemui di PN Malang, pada Selasa, 23 Desember 2025. 

Ia menambahkan, jika mediasi mencapai kesepakatan, perkara akan dihentikan. Namun, jika buntu, persidangan akan berlanjut ke agenda pembacaan gugatan.

"Tadi juga ditawarkan oleh majelis, pihak penggugat akan memperbaiki gugatan apa tidak. Katanya dia minta waktu untuk memperbaiki gugatan. Silakan, karena sifatnya ini gugatan perwakilan atau gugatan class action," lanjutnya. 

Terkait keterlibatan Wali Kota Malang sebagai pihak tergugat ketiga, Suparno menegaskan bahwa kepala daerah telah menyerahkan seluruh pernyataan dan tindakan konsekuensi hukum kepada tim kuasa hukum demi menjaga independensi.

"Kalau wali kota, kepala daerah mengambil tindakan, membuat statement, nanti akan mempengaruhi independensi. Jadi kita wait and see saja. Mengikuti proses persidangan ini sesuai dengan jadwal-jadwal yang telah ditentukan di pengadilan," tegasnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Perum Griya Shanta, Andi Rachmanto, menjelaskan dalam mediasi nanti menjadi atensi bagi PN Malang. Ia menyatakan bahwa Ketua PN Malang akan menjadi mediator antara Pemkot Malang dengan Warga Griya Shanta. 

"Untuk saat ini sidang diskors karena mediatornya nanti Ketua Pengadilan sendiri, yang artinya perkara ini menjadi atensi bagi pengadilan," katanya. 

Ia mengaku akan melakukan revisi, namun tidak menghilangkan esensi terhadap gugatan. Hal tersebut dipicu oleh upaya melangkahi hukum dari oknum-oknum yang terlibat dalam pembongkaran paksa tembok di Perumahan Griya Shanta yang sedang dipersengketakan. 

"Kemarin ada sebuah peristiwa yang menurut kami itu sangat mengecewakan ya. Artinya peristiwa 'mengangkangi hukum' karena ada sebuah penjebolan tembok ya, sedangkan perkara ini masih bergulir di persidangan," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Perumahan Griya Shanta Polemik Jalan Tembus Jalan Tembus Perumahan Griya Shanta RW 12 Perumahan Griya Shanta Class Action Mediasi PN Malang Kota Malang