KETIK, BANDUNG –
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung mengklarifikasi terkait status gedung Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sarana Prasarana (Sapras) Majalaya, yang diklaim oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Kepala DPUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa menyatakan, Gedung UPTD Sapras Majalaya yang berlokasi di Jalan Manirancam Desa Rancakasumba Kecamatan Solokanjeruk tersebut merupakan aset Pemkab Bandung berupa Barang Milik Daerah (BMD).
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen aset serta pembahasan teknis lintas bidang, kata Zeis, permasalahan lahan UPTD Sarpras Majalaya yang disampaikan oleh ahli waris melalui LSM Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat tersebut, tidak berkaitan dengan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bandung.
"Objek yang diklaim oleh pelapor berada pada Persil 293. Sedangkan aset resmi Pemkab Bandung yang dibeli pada tahun 2015 berada pada Persil 193A," sebut Zeis dalam keterangan resminya, Kamis 27 November 2025.
Dalam laporannya pun, ungkap Zeis, pelapor yang mengaku ahli waris itu mengklaim sebidang tanah tertulis di C Desa Kohir: 2289 Persil: 293 Blok Manirancam terdaftar atas nama Sutisna Oom alias Iyus Sutisna, ber lokasi Kp.Manirancam RT 001 RW 001 Desa Rancakasumba.
Perbedaan yang mendasar terkait nomor persil ini, jelas Zeis, menunjukkan bahwa kedua objek berada pada lokasi berbeda. Sehingga klaim tersebut tidak mengarah pada aset yang berada dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Bandung..
"Jadi, Pemkab Bandung tidak membeli tanah tersebut dari ahli waris yang menyampaikan keberatan melalui LSM KPK Jabar. Melainkan kami membelinya dari pemilik sebelumnya yang tercantum dalam AJB dan pelepasan hak," terang Zeis.
AJB yang dimaksud yaitu Akta Jual Beli Nomor: 02/01/Kec.MJL/1998 dengan notaris Gina Riswara Koswara, S.H tanggal 09 Januari 1998 dari PT.Industri Sandang I kepada Ira Endah Yunihasturi. Kedua, Akta Jual Beli Nomor: 112/2015 dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah Kerja Kecamatan Solokan Jeruk dari Ira Endah Yunihastuti kepada Agus Cahyana.
"Dengan demikian, tidak terdapat hubungan hukum antara klaim ahli waris dengan aset Pemkab ini," tandas Zeis.
Adapun dokumen yang ditunjukkan pelapor, seperti Letter C dan bukti pembayaran PBB, ungkap Zeis, merujuk pada tanah di persil lain yang bukan merupakan aset Pemkab Bandung. Hal ini
menurutnya konsisten dengan hasil pengecekan persil, blok, dan riwayat jual beli.
Selain dengan AJB, pencatatan tanah Gedung UPTD Majalaya juga berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1/Rancakasumba atas nama PT. Industri Sandang I dengan luas 1.250 m2. Kemudian pelepasan hak tanggal 14 April 2015 antara Agus Cahyana dan Drs. Hikmatul Qodar Suparia, M.Si.
Termasuk Pencatatan pada Kartu Inventaris Barang (KIB) UPB UPTD Sarana Prasarana Wilayah Majalaya, dengan kode barang 1.3.1.01.001.004.001 Nomor register 000003. Bangunan Gedung UPTD Sapras Majalaya tercatat pada KIB dengan Kode barang 1.3.3.1.1.1.1 nomor register 000001 tahun perolehan 2015.
"Jadi, dengan memperhatikan keseluruhan dokumen dan hasil klarifikasi di lapangan, dapat
ditegaskan bahwa klaim yang disampaikan oleh ahli waris, tidak berkaitan dengan aset milik Pemka Bandung," pungkas Zeis.
Ia menyatakan, apabila ada keberatan lebih lanjut dari pihak ahli waris melalui LSM, maka pihaknya menyarankan agar ahli waris sebagai pemohon dapat menempuh mekanisme
hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua KPKJABAR Piar Pratama mengaku mendapat pengaduan ahli waris yang mengklain sebagai pemilik tanah dan bangunan yang kini digunakan DPUTR Kabupaten Bandung sebagai Gedung UPTD Majalaya yang berlokasi di Desa Rancakasumba Kecamatan Solokanjeruk.
Menurut keterangan ahli waris, mereka tidak pernah melakukan penjualan atau menyewakan tanah mereka kepada pihak lain.
"Tapi, Dinas PUTR menganggap proses administrasi dan dokumen legal sudah lengkap. Karena tanah dan bangunan tersebut juga merupakan hasil.dari pelelangan," kata Piar.
Namun setelah pihaknya bersama ahli waris melakukan kroscek ke seluruh bank swasta dan bank negara bahkan mendapat petunjuk dari Bank Indonesia, bahwa bilamana adanya pelelangan baik bank swasta atau bank negara, tentu tercatat di Direktoran Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Bidang Kantor Kekayaan Negara dan Pelelangan.
Ahli waris mengklaim memiliki bukti antara lain pajak PBB dari tahun 1990 hingga 2025 masih atas nama ahli waris dan rutin dibayar oleh pihak ahli waris. Selain itu menurut keterangan Pemerintahan Desa Rancakasumba, tanah tersebut adalah milik adat (leter C), bukan tanah negara.(*)
