KETIK, BATU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu mencatat lonjakan kecelakaan lalu lintas di Kota Batu sepanjang 2025, yang didominasi oleh kesalahan pengemudi serta melibatkan kendaraan roda dua.
Berdasarkan data kepolisian, jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2025 mencapai 257 kejadian. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 233 kejadian, atau naik sekitar 7,72 persen.
Kasatlantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim, menyampaikan bahwa peningkatan jumlah kecelakaan turut berdampak pada bertambahnya korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka.
“Pada 2024 korban meninggal dunia tercatat 30 orang, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi 31 orang. Untuk korban luka berat ada 17 orang dan luka ringan mencapai 343 orang,” ujar AKP Kevin, Selasa, 6 Januari 2026.
Ia menjelaskan, kendaraan yang paling banyak terlibat kecelakaan masih didominasi sepeda motor. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 389 unit kendaraan roda dua mengalami kecelakaan di wilayah hukum Polres Batu.
Selain menimbulkan korban jiwa, tambahnya, peningkatan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Batu sepanjang 2025 juga berdampak pada kerugian materiil yang signifikan.
Nilai kerugian akibat kecelakaan tercatat meningkat dari Rp409,3 juta pada 2024 menjadi Rp582,3 juta pada 2025, seiring bertambahnya jumlah kejadian dan kendaraan yang terlibat.
AKP Kevin mengungkapkan, faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas masih didominasi oleh kelalaian manusia atau human error. Kondisi pengemudi yang kelelahan, mengalami microsleep, hingga kurang konsentrasi saat berkendara menjadi pemicu utama terjadinya kecelakaan.
“Kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat menentukan. Penggunaan helm, sabuk pengaman, serta kepatuhan terhadap rambu dan aturan lalu lintas harus terus ditingkatkan untuk menekan angka kecelakaan,” tegasnya.
Selama tahun 2025, salah satu peristiwa kecelakaan yang paling menyita perhatian publik adalah insiden bus Shakindra Trans yang mengalami rem blong pada awal Januari 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia, belasan korban luka, serta melibatkan sejumlah kendaraan lain.
Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, kepolisian menetapkan sopir bus dan pemilik perusahaan otobus (PO) sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam pengoperasian armada.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, menyebut penanganan kecelakaan bus tersebut menjadi salah satu kasus yang cukup menantang bagi jajarannya, terutama karena adanya penetapan tanggung jawab pidana terhadap pemilik armada.
“Sepengetahuan saya, baru di Polres Batu pemilik bus dimintai pertanggungjawaban pidana atas armada yang dioperasikan atau disewakan kepada pihak lain,” ungkap Kompol Danang saat konferensi pers akhir tahun.(*)
