KETIK, BONDOWOSO – Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 sebesar Rp8 miliar.
Anggaran tersebut lantas digunakan untuk perbaikan jalan menuju industri rokok. Baik skala besar, menengah, maupun yang skala kecil.
"Anggaran bersumber dari pemerintah pusat itu diprioritaskan untuk akses menuju sentra tembakau dan industri rokok," jelas Sekretaris Dinas BSBK Bondowoso, Ansori, Rabu, 17 September 2025.
Lebih jauh dikatakan Ansori, dukungan dalam peningkatan jalan itu salah satu upaya agar industri rokok maupun tembakau makin terbantu.
Sehingga makin ada stimulasi untuk memproduksi serta meningkatkan hasil tembakau. Pada ujungnya akan kembali ke masyarakat, terutama di Bondowoso.
“Dana DBHCHT tersebut difokuskan untuk perbaikan jalan di daerah yang ada pabrik rokoknya,” katanya.
Sejumlah kecamatan tercatat akan menerima manfaat program ini, di antaranya Kecamatan Bondowoso, Tamanan, Maesan, dan Wringin.
“Total ada 25 titik lokasi perbaikan jalan yang tersebar di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Menurut Ansori, penggunaan dana DBHCHT tetep harus mengacu pada ketentuan tematik, sehingga hanya dapat dialokasikan untuk ruas jalan di sekitar industri rokok.
“Tujuan perbaikan jalan ini adalah untuk mempermudah akses, memperlancar mobilisasi, dan pengiriman hasil produksi pabrik rokok ke produsen,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2025 Kabupaten Bondowoso secara keseluruhan memperoleh DBHCHT sebesar Rp 68,89 miliar.
Dana tersebut terbagi ke sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk program di sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, infrastruktur hingga penegakan peraturan daerah.(*)