KETIK, JAKARTA – Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai reaksi dari Aliansi R2 dan R3 Indonesia.
Juru Bicara Aliansi R2 dan R3 Indonesia, Bahri Permana, meminta ASN PPPK untuk menyikapi pernyataan tersebut dengan hati-hati dan bijaksana.
Prof. Zudan menyatakan bahwa PNS adalah jenjang karir asli ASN, sementara PPPK adalah tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Pernyataan ini memicu protes karena dianggap merendahkan status PPPK.
Namun, Prof. Zudan kemudian klarifikasi bahwa tidak ada niat merendahkan PPPK dan hanya menjelaskan filosofi UU ASN.
Bahri Permana menilai pernyataan Prof. Zudan mencerminkan kondisi eksisting PPPK sesuai regulasi saat ini.
Menurutnya, akar masalahnya ada pada Peraturan Perundang-undangan yang belum memenuhi rasa keadilan bagi ASN PPPK.
"Kita harus bersyukur Prof. Zudan berstatement seperti itu, dari pernyataan itulah kesetaraan status, kedudukan dan hak-haknya antara PPPK dengan PNS menjadi sebuah keniscayaan," kata Bahri, Kamis, 18 September 2025.
Aliansi R2 dan R3 mendorong Pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang ASN dan regulasi turunannya agar status, kedudukan, dan hak PPPK dan PNS disetarakan.
Bahri khawatir dikotomi PPPK dan PNS berdampak pada kesenjangan sosial, kondusivitas kerja, dan proporsionalisme.
"Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan keadilan dan kesetaraan antara PPPK dan PNS sebagai asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN,"pungkasnya