KETIK, SURABAYA – Sebanyak 8.494 Koperasi merah putih di Jawa Timur sudah terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur. Jumlah tersebut sudah tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di 38 kabupaten dan kota seluruh Jatim
"Dengan capaian tersebut, seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dinyatakan tuntas100 persen mendaftarkan koperasi di daerahnya," tegas Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, Selasa, 1 Juli 2025.
Haris mengapresiasi atas kerja sama semua pihak dalam mewujudkan target nasional tersebut.
"Kami tentu memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, baik dinas yang menangani koperasi, para notaris, pendamping desa dan juga tentunta para perangkat desa sebagai pendiri KD/ KMP," urainya.
Haris memberikan kredit khusus terhadap peran notaris. Menurutnya, dalam kondisi khusus seperti koperasi desa maupun Kelurahan Merah Putih, notaris tidak hanya sebagai pejabat publik yang pasif.
"Notaris di Jawa Timur turun langsung ke lapangan, jemput bola, untuk mempercepat proses pembentukan badan hukum koperasi," terang Haris.
Bahkan, ada beberapa insiden yang melibatkan notaris saat menjalankan tugasnya di lapangan. Mulai dari kehilangan sepeda motor hingga mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Notaris menjadi garda terdepan suksesnya pendirian badan hukum Koperasi Desa maupun Kelurahan Merah Putih di Jawa Timur, termasuk menjadi penyuluh hukum terkait perkoperasian," puji Haris.
Meski demikian, pihaknya mencatat terdapat 16 desa yang mengalami input ganda pada sistem SABH. Desa-desa tersebut tersebar di beberapa kabupaten, di antaranya Ponorogo, Sidoarjo, Malang, Kediri, Mojokerto, Sampang, Sumenep, Bondowoso, Pamekasan, hingga Bojonegoro.
Data input ganda ini akan segera ditindaklanjuti dengan penghapusan SK yang tidak terpakai dan perbaikan berkas oleh notaris terkait.
“Terkait temuan input ganda, kami sudah koordinasi untuk segera menertibkan data di SABH agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Haris Sukamto.
Pendaftaran Koperasi Desa maupun Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui badan usaha berbadan hukum yang diakui negara. (*)