Kejari Tanjung Perak Terima Berkas Pelaku Pembacokan di Kedinding Lor

30 Juni 2025 14:31 30 Jun 2025 14:31

Thumbnail Kejari Tanjung Perak Terima Berkas Pelaku Pembacokan di Kedinding Lor
Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar Amin, Senin, 30 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pelimpahan tersangka Bedrus Sholeh (26) pelaku pembacokan di belakang Masjid Shirotol Mustakim di Jalan Kedinding Lor yang menewaskan Salamullah (24) warga Bulak Banteng Madya.

"Sudah dilakukan tahap dua, dan sekarang jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini mempersiapkan berkas untuk disidangkan," ucap Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar Amin, Senin, 30 Juni 2025.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Ancaman penjara paling lama 15 tahun," tuturnya.

Dengan dilimpahkannya kasus ini, pelaku langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya. "Kami tahan di Rutan hingga proses persidangan digelar di PN Surabaya," ungkap Yusuf.

Peristiwa pembacokan di Kedinding Lor menewaskan Salamullah (24) warga Bulak Banteng Madya, Senin, 19 Mei 2025 malam.

Ketik mencoba menghampiri lokasi kejadian pembacokan di belakang Masjid Shirotol Mustakim. Namun pengurus yayasan melarang ke lokasi pembacokan yang berada di lingkungan yayasan.

Menurut informasi warga sekitar kejadian tersebut terjadi usai salat magrib, adanya orang berteriak maling. Saat itu, korban berlari masuk kedalam masjid namun salah satu pelaku membawa senjata tajam dan membacok bagian tubuh korban. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pembacokan di Kedinding lor Kedinding Lor Kejari Tanjung Perak Kejaksaan kejahatan di Surabaya kriminal di Surabaya